Mohon tunggu...
BapasTanjungpinang
BapasTanjungpinang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Riau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan dalam Menjalankan Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak (SPPA)

18 November 2020   23:23 Diperbarui: 19 November 2020   00:25 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

c.  hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan

d. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

Penelitian Kemasyarakatan dari Bapas sendiri adalah sebuah laporan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dengan cara mengambil data dan meneliti terkait Anak terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Laporan tersebut berisi berbagai macam data identitas dan tentang latar belakang kehidupan sosial, ekonomi dan psikologi Anak , penyebab anak melakukan tindak pidana dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan terhadap proses hukum yang dilalui oleh Anak. Penelitian kemasyarakatan juga berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara terhadap Anak.

Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga melaksanakan tugas pada Pra-Ajudikasi, Adjudikasi dan Post-Ajudikasi. Singkatnya, Pembimbing Kemasyarakatan bertanggung jawab penuh terhadap Anak dan hak-hak Anak pada saat Anak melalui proses hukum hingga Anak selesai menjalankan hukuman pidana penjara (apabila proses diversi gagal dan dilanjutkan ke proses persidangan).

dok. pribadi
dok. pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun