c. Â hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan
d. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Penelitian Kemasyarakatan dari Bapas sendiri adalah sebuah laporan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dengan cara mengambil data dan meneliti terkait Anak terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Laporan tersebut berisi berbagai macam data identitas dan tentang latar belakang kehidupan sosial, ekonomi dan psikologi Anak , penyebab anak melakukan tindak pidana dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan terhadap proses hukum yang dilalui oleh Anak. Penelitian kemasyarakatan juga berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara terhadap Anak.
Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga melaksanakan tugas pada Pra-Ajudikasi, Adjudikasi dan Post-Ajudikasi. Singkatnya, Pembimbing Kemasyarakatan bertanggung jawab penuh terhadap Anak dan hak-hak Anak pada saat Anak melalui proses hukum hingga Anak selesai menjalankan hukuman pidana penjara (apabila proses diversi gagal dan dilanjutkan ke proses persidangan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H