Setelah selesai proses coklit, PPDP menempel stiker dirumah pemilih dan memberi lembar surat tanda terdaftar sebagai pemilih. Proses ini menjadi sangat penting dikarenakan menjadi mata air bagi aliran pemilih di hilirnya (DPT). Sebagian besar permasalahan kurang berkualitasnya daftar pemilih pada pemilu 2014 lalu seperti pemilih ganda, pemilih fiktif serta bentuk tidak akurat, tidak mutakhir dan tidak komprehensif terletak pada proses coklit.Â
Permasalahan utamanya pada akuntabilitas coklit, yaitu penyajian informasi hasil coklit yang utuh, benar dan sesuai kondisi sesungguhnya belum terjamin dengan mekanisme administrasi yang ada. Sejumlah kasus menunjukkan PPDP belum bekerja sesuai SOP yang ditetapkan, seperti: tidak 100% mengunjungi rumah pemilih pada TPS-nya, penulisan pada lembar A-KWK serta A.A-KWK yang kadang sangat sulit dibaca atau keliru penulisan atau tidak lengkap sehingga berpotensi menghasilkan data pemilih ganda atau invalid. Akuntabilitas coklit memungkinkan untuk diminimalisir dengan dua langkah, yaitu melakukan monitoring yang efektif dilapangan secara tersistem serta penambahan instrumen lembar kerja yang menjadi solusi untuk penyajian hasil coklit.
Selain permasalahan tersebut, masalah terbaru adalah kebutuhan darurat untuk mensosialisasikan aturan baru tentang wajib KTP-el atau surat keterangan Disdukcapil sebagai dasar untuk bisa terdaftar sebagai pemilih kepada seluruh PPDP yang sudah mulai bekerja pada tanggal 08 September 2016. Tentunya upaya ini membutuhkan tambahan waktu, biaya serta tenaga bagi KPU Kabupaten/Kota. Bila kebijakan baru ini tidak tersosialisasikan secara efektif dapat berdampak menjadi masalah potensial di hari pemungutan suara atau menjadi potensi dimasalahkan bagi pihak lain yang dirugikan, umumnya pasangan calon yang kalah dalam pemilihan, baik ke MK atau DKPP.
Masalah Rekam KTP-el belum 100%
Aturan mewajibkan pemilih sudah memiliki KTP-el atau surat keterangan disdukcapil untuk dapat terdaftar sebagai pemilih untuk pilkada 2017 menjadi momentum akseleratif proses KTP-el secara nasional. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh melakukan sejumlah hal efisiensi dalam SOP perekaman KTP-el yang patut di apresiasi. Upaya akselerasi tersebut guna mempercepat perekaman KTP-el yang hingga bulan agustus 2016 masih 885 atau 161 juta penduduk.Â
Angka ini tentunya masalah bagi KPU di daerah yang melaksanakan pilkada pada tanggal 15 Februari 2017. Dengan belum 100%-nya penduduk ter KTP-el berdampak pada hilangnya hak konstitusional warga negara dikarenakan belum memiliki KTP-el atau surat keterangan disdukcapil. Sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia tercatat beberapa daerah menghasilkan kepala daerah terpilih dengan selisih suara dari kompetitornya hanya dua bahkan satu digit suara.Â
Kemajuan pada tingkat regulasi dalam pendaftaran pemilih yang paralel dengan administrasi kependudukan menuntut DitJen Dukcapil bekerja ekstra agar setiap penduduk yang belum memiliki KTP-el atau surat keterangan disdukcapil bisa selesai 100%. Apabila kondisi tersebut tidak terjadi, permasalahan administrasi tersebut akan menjadi masalah politik yang memperngaruhi legitimasi hasil pemilihan serentak tahun 2017.
Dukcapil Fokus Rekam KTP-el pada 101 Daerah Pilkada
Upaya tersebut tentu memerlukan daya dukung yang ekstra kuat. Dengan data bulan agustus 2016, masih terdapat 11an% penduduk yang harus diurus oleh DIsdukcapil Kabupaten/Kota. Apabila terdapat keterbatasan anggaran dan alat, salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan oleh DitJen Dukcapil Kemendagri adalah tidak melakukan penyelesaian rekam KTP-el pada seluruh daerah, melainkan fokus hanya kepada 101 daerah yang melaksanakan Pilkada. Upaya ini untuk mendukung pendaftaran pemilih yang tengah berjalan oleh KPU.Â
DitJen Dukcapil dan KPU lebih jauh lagi dapat melakukan strategi kolaborasi dengan membuat mekanisme teknis pendaftaran pemilih yang paralel dengan pendaftaran penduduk. Apabila upaya ini dimungkinkan dan dapat berjalan, diprediksi pada bulan november 2016, rekam KTP-el pada 101 daerah yang pilkada dapat mencapai 100%. Baru kemudian DitJen Dukcapil melanjutkan rekam KTP-el pada daerah lain yang tidak melaksanakan pilkada pada tahun 2017. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H