Mohon tunggu...
Viryan Azis
Viryan Azis Mohon Tunggu... -

kerje di kpu | ngopi tak pakai gule | fans barca | iG/twitter: @viryanazis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KTP-el dan DPT Pilkada 2017

19 September 2016   08:45 Diperbarui: 19 September 2016   08:50 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Daftar Pemilih masih setia menjadi potensi masalah yang mengiringi pelaksanaan tahapan pemilihan (kepala daerah) serentak tahun 2017. Secara aturan terdapat 2 hal penting yang menjadi kemajuan signifikan dalam pemutakhiran daftar pemilih pada undang undang nomor 10 tahun 2016 yang menjadi payung hukum untuk pemilihan serentak tahun 2017. 

Pertama, Pada pasal 58, ayat 1 menyebutkan DPT pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Dengan klausul ini untuk pertamakalinya DPT secara "legal" berjalan secara berkesinambungan antar pemilu menggunakan data pemilih yang dihasilkan oleh KPU dengan tetap didukung (mempertimbangkan) data kependudukan dari pemerintah. 

Kedua, Pada pasal 61, ayat 1 menyebutkan hanya dokumen KTP elektronik yang dapat digunakan bagi penduduk yang belum terdaftar pada DPT di hari pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017 nanti. Penegasan ketentuan ini tertuang pada peraturan KPU nomor 8 tahun 2016 tentang pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2017 yang mengatur pemilih yang berhak masuk dalam daftar pemilih wajib sudah memiliki KTP-El atau surat keterangan disdukcapil. Surat keterangan tersebut sebagai legalitas pengganti karena seseorang belum memiliki KTP-el namun sudah ada dalam database kependudukan. 

Namun sayangnya peraturan KPU yang ditetapkan tersebut pada saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah mulai melakukan pekerjaannya men-coklit pemilih. (Coklit adalah kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh petugas dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah).

Transisi Aktor Utama

Dengan dua poin tersebut secara paralel terdapat proses perubahan besar dalam manajemen pemutakhiran daftar pemilih, yaitu: tengah berjalan transisi aktor utama yang melakukan pendaftaran pemilih dari pemerintah dengan DP4 beralih ke KPU dengan menggunakan DPT pemilu terakhir. Peralihan aktor utama ini menjadikan Indonesia lebih dekat dengan negara-negara eropa yang dominan pendaftaran pemilihnya dilakukan oleh Electoral Management Body, sedangkan negara mayoritas negara demokrasi umumnya dilakukan oleh pemerintah pusat/daerah. (Hasyim Ashari: 2012). Secara kelembagaan penambahan kewenangan ini menjadi penguat program pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) yang mulai dilakukan KPU tahun 2016. 

DP4 yang sebelumnya menjadi basis data utama yang wajib digunakan oleh KPU dalam memulai pendaftaran pemilih untuk pemilu kini hanya menjadi bahan pertimbangan. Dengan kondisi pemangku kerja administrasi kependudukan yang tengah berbenah langkah ini lebih rasional untuk menjamin tersajinya daftar pemilih yang lebih mencerminkan kondisi sesungguhnya. 

Terlebih realitas dilapangan, masih terdapat sejumlah penduduk yang belum memiliki KTP bahkan KK (Kartu Keluarga), umumnya didaerah pedalaman dan kepulauan. Tentunya apabila program KTP-el sudah terlaksana 100% (sejak februari 2011 hingga agustus 2016 baru 88% atau 161 juta penduduk yang sudah merekam data diri) Aktor Utama pendaftaran pemilih dapat kembali dilakukan pemerintah, terlebih baik bila pemerintah menjadikan DitJen Dukcapil Kemendagri sebagai badan atau lembaga sendiri yang khusus mengelola administrasi kependudukan nasional. 

KPU kini menjadi aktor utama pendaftaran pemilih mengemban tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk menghasilkan DPT yang lebih baik. Dengan modal DPT pemilu 2014 yang memenuhi harapan publik, optimisme tersebut wajar hadir, namun apabila penyelenggara pemilu di daerah yang melaksanakan pilkada lengah dan tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, peluang DPT bermasalah tetap dapat hadir bahkan kualitas DPT dapat berkurang dari pemilu 2014. Pepatah jerman menyebut, "Hochmut kommt vor dem fall (kesombongan datang mendahului kehancuran)". 

Memperbaiki Coklit

Salah satu tahapan paling penting dalam pemutakhiran daftar pemilih adalah coklit yang tengah berjalan pada 101 daerah pilkada tahun 2017 sejak tanggal 08 September 2016 hingga 07 Oktober 2016. PPDP mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap DPT pemilu terakhir (form A-KWK) dengan 3 bentuk : satu, apabila data pemilih keliru dilakukan perbaikan elemen data; dua, apabila pemilih belum terdaftar dan jenis disabilitas belum tercatat dilakukan pencatatan; ketiga, apabila pemilih sudah tidak lagi memenuhi syarat dengan delapan jenisnya, dilakukan pencoretan. 

Setelah selesai proses coklit, PPDP menempel stiker dirumah pemilih dan memberi lembar surat tanda terdaftar sebagai pemilih. Proses ini menjadi sangat penting dikarenakan menjadi mata air bagi aliran pemilih di hilirnya (DPT). Sebagian besar permasalahan kurang berkualitasnya daftar pemilih pada pemilu 2014 lalu seperti pemilih ganda, pemilih fiktif serta bentuk tidak akurat, tidak mutakhir dan tidak komprehensif terletak pada proses coklit. 

Permasalahan utamanya pada akuntabilitas coklit, yaitu penyajian informasi hasil coklit yang utuh, benar dan sesuai kondisi sesungguhnya belum terjamin dengan mekanisme administrasi yang ada. Sejumlah kasus menunjukkan PPDP belum bekerja sesuai SOP yang ditetapkan, seperti: tidak 100% mengunjungi rumah pemilih pada TPS-nya, penulisan pada lembar A-KWK serta A.A-KWK yang kadang sangat sulit dibaca atau keliru penulisan atau tidak lengkap sehingga berpotensi menghasilkan data pemilih ganda atau invalid. Akuntabilitas coklit memungkinkan untuk diminimalisir dengan dua langkah, yaitu melakukan monitoring yang efektif dilapangan secara tersistem serta penambahan instrumen lembar kerja yang menjadi solusi untuk penyajian hasil coklit.

Selain permasalahan tersebut, masalah terbaru adalah kebutuhan darurat untuk mensosialisasikan aturan baru tentang wajib KTP-el atau surat keterangan Disdukcapil sebagai dasar untuk bisa terdaftar sebagai pemilih kepada seluruh PPDP yang sudah mulai bekerja pada tanggal 08 September 2016. Tentunya upaya ini membutuhkan tambahan waktu, biaya serta tenaga bagi KPU Kabupaten/Kota. Bila kebijakan baru ini tidak tersosialisasikan secara efektif dapat berdampak menjadi masalah potensial di hari pemungutan suara atau menjadi potensi dimasalahkan bagi pihak lain yang dirugikan, umumnya pasangan calon yang kalah dalam pemilihan, baik ke MK atau DKPP.

Masalah Rekam KTP-el belum 100%

Aturan mewajibkan pemilih sudah memiliki KTP-el atau surat keterangan disdukcapil untuk dapat terdaftar sebagai pemilih untuk pilkada 2017 menjadi momentum akseleratif proses KTP-el secara nasional. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh melakukan sejumlah hal efisiensi dalam SOP perekaman KTP-el yang patut di apresiasi. Upaya akselerasi tersebut guna mempercepat perekaman KTP-el yang hingga bulan agustus 2016 masih 885 atau 161 juta penduduk. 

Angka ini tentunya masalah bagi KPU di daerah yang melaksanakan pilkada pada tanggal 15 Februari 2017. Dengan belum 100%-nya penduduk ter KTP-el berdampak pada hilangnya hak konstitusional warga negara dikarenakan belum memiliki KTP-el atau surat keterangan disdukcapil. Sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia tercatat beberapa daerah menghasilkan kepala daerah terpilih dengan selisih suara dari kompetitornya hanya dua bahkan satu digit suara. 

Kemajuan pada tingkat regulasi dalam pendaftaran pemilih yang paralel dengan administrasi kependudukan menuntut DitJen Dukcapil bekerja ekstra agar setiap penduduk yang belum memiliki KTP-el atau surat keterangan disdukcapil bisa selesai 100%. Apabila kondisi tersebut tidak terjadi, permasalahan administrasi tersebut akan menjadi masalah politik yang memperngaruhi legitimasi hasil pemilihan serentak tahun 2017.

Dukcapil Fokus Rekam KTP-el pada 101 Daerah Pilkada

Upaya tersebut tentu memerlukan daya dukung yang ekstra kuat. Dengan data bulan agustus 2016, masih terdapat 11an% penduduk yang harus diurus oleh DIsdukcapil Kabupaten/Kota. Apabila terdapat keterbatasan anggaran dan alat, salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan oleh DitJen Dukcapil Kemendagri adalah tidak melakukan penyelesaian rekam KTP-el pada seluruh daerah, melainkan fokus hanya kepada 101 daerah yang melaksanakan Pilkada. Upaya ini untuk mendukung pendaftaran pemilih yang tengah berjalan oleh KPU. 

DitJen Dukcapil dan KPU lebih jauh lagi dapat melakukan strategi kolaborasi dengan membuat mekanisme teknis pendaftaran pemilih yang paralel dengan pendaftaran penduduk. Apabila upaya ini dimungkinkan dan dapat berjalan, diprediksi pada bulan november 2016, rekam KTP-el pada 101 daerah yang pilkada dapat mencapai 100%. Baru kemudian DitJen Dukcapil melanjutkan rekam KTP-el pada daerah lain yang tidak melaksanakan pilkada pada tahun 2017.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun