ADIZ tidak sama dengan Flight Information Region atau FIR yang ditetapkan oleh ICAO yang bertujuan untuk mengatur navigasi udara di masing masing region.
ADIZ berguna dan dimaksudkan untuk memberi waktu tambahan bagi sebuah negara untuk bereaksi atas segala jenis pelanggaran sebelum  masuk ke airspace mereka.
Satu hal yang perlu diketahui bahwa konsep ADIZ bisa ditetapkan atau diklaim oleh sebuah negara dan tidak dikenal dalam hukum ataupun badan hukum internasional didunia walau demikian karena ini mencakup ruang udara yang menjadi teritori sebuah negara maka segala peraturan dan hukum tunduk pada negara yang bersangkutan.
Badan Penerbangan Amerika FAA pada FAR 99.3 (Federation Aviation Rules) mendefiniskan ADIZ sebagai berikut, an area of airspace over land or water in which the ready identification, location, and control of all aircraft (except foir Department of Defense and law enforcement aircraft) is required in the interest of national security.
Beberapa peraturan harus dipatuhi oleh pesawat sebelum melintas ADIZ di Amerika seperti harus memiliki flight plan, two-way radio, Mode C transponder harus selalu aktif serta harus ada pemberitahuan mengenai lama waktu yang akan dihabiskan di ADIZ jika terbang dengan DFVR atau Defense Flight Visual Rule bila tidak terbang dengan instrumen atau IFR.
Istilah ADIZ mengemuka setelah adanya kunjungan dari Ketua DPR Amerika Nancy Pelosi ke Taiwan yang menyulut reaksi dari Tiongkok karena menganggap Taiwan sebagai bagian dari teritori mereka.
Namun langkah langkah Tiongkok tidak hanya sebatas pada reaksi kunjungan tersebut, tetapi juga terlihat pada sebelumnya seperti mengadakan latihan militer di dekat ADIZ Taiwan dan lainnya.
Alasan Tiongkok dengan mengirim 21 pesawat tempur mereka masuk ke ADIZ Taiwan baru baru ini mungkin bisa masuk akal jika mengaitkan dengan perdebatan atas status dan pengakuan dunia atas Taiwan sebagai negara yang berdaulat.
Secara administratif Taiwan adalah sebuah negara dimana mereka mengatur dan menetapkan peraturan dan hukum sendiri layaknya sebuah negara yang berdaulat.
Dengan mengatakan demikian maka hukum internasional berlaku pada Taiwan termasuk pada aturan national airspace, namun ada permasalahan lain yaitu Tiongkok sudah mendatangani UNCLOS dan meratifikasi nya sedangkan Taiwan tidak menjadi peserta dan mendatangani UNCLOS sehingga dimata Beijing airspace Taiwan adalah airspace Tiongkok.
Pada kenyataannya, Taiwan memiliki national airspace dan ADIZ nya sendiri yang pada dasarnya harus dipatuhi dan dihormati oleh semua negara, sehingga secara hukum internasional adalah sebuah pelanggaran ketika ada 21 pesawat militer Tiongkok masuk ke wilayah atau teritori Taiwan, dalam hal ini national airspace Taiwan.