Harga masuk ke Taman Nasional Komodo resmi ditetapkan sebesar Rp. 3,75 juta untuk biaya konservasi namun mendapat penolakan dari beberapa pihak termasuk pelaku usaha wisata di Labuan Bajo.
Apa yang kita ketahui dari kenaikan harga masuk ini ?
Pertama, biaya konservasi ini hanya berlaku di pulau Komodo, Padar dan perairan sekitar sehingga untuk yang ingin melihat Komodo tanpa biaya konservasi masih bisa melakukan itu di Pulau Rinca.
Kedua, biaya konservasi berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2022 dengan catatan bahwa jumlah pengunjung akan dibatasi sebanyak 200,000 orang per tahunnya.
Kedua hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan yaitu pertama, biaya konservasi ini yang mengelola siapa, apakah pihak Balai Taman Nasional Komodo yang selama ini menjadi pengelola TN Komodo diikutsertakan dalam program konservasi ini ?
Ketiga, pada ketentuan harga konservasi disebutkan berlaku di pulau Komodo, Padar dan perairan sekitar, kata perairan sekitar akan menimbulkan pertanyaan lagi, bagaimana dengan Gili Lawa, Takat Makassar (manta point), Kanawa, Gili Matong, pulau Kalong dan pulau lain di sekitar perairan di Taman Nasional Komodo ?
Beberapa penolakan yang terjadi disebabkan karena kurangnyan sosialisasi, namun kata sosialisasi dalam konteks ini tidak hanya dalam  hal frekwensi nya dan exposure nya saja tetapi juga perincian dan detil nya, ini sepertinya sudah berlangsung sejak awal.
Kemudian jika kita mengasumsikan bahwa Balai Taman Nasional Komodo yang selama ini menjadi pengelola Taman Nasional Komodo tidak diikutsertakan dalam pengelolaan konservasi di Taman Nasional Komodo, siapa yang akan mengelola konvervasi tersebut dan bagaimana mekanisme nya ?.
Jangan sampai baik pengelolaan konservasi dan pariwisata tumpang tindih, alam dan ekosistem perlu dilindungi dan dilestarikan sedangkan pariwisata tidak selamanya berfokus pada satu P saja yaitu Profit, masih ada dua P lainnya yaitu People dan Planet, sebagai pilar dari pariwisata berkelanjutan atau sustainable tourism.
Apakah dengan memberi ijin kepada beberapa pihak swasta dapat menjamin program pelestarian dan konservasi yang akan selalu memiliki kecenderungan untuk membangun resort ?
Apakah Pulau Tatawa, Komodo dan Padar akan dijamin kelestariannya kelak ? apakah ketiga pihak swasta yang mengelola masing masing pulau memiliki kompetensi melestarikan lingkungan ? ah jangan berburuk sangka dulu sebelum melihat dulu masing masing profil mereka.
Pelestarian dan konservasi sepertinya bukan berbentuk bangunan ya namun lebih kepada seperti penanaman pohon, pelepasan hewan ke habitat nya dan lainnya, ya mungkin saja sudah berubah kini.
Pengecualian bisa terjadi bila ada sebuah resort yang memang mengusung konsep pelestarian seperti mengembangkan perkebunan organik atau non organik bersama masyarakat atau juga pengelolaan sampah dengan daur ulang dan lainnya.
Apabila ada sebuah pulau konservasi di Indonesia yang di beberapa kawasan pada pulau tersebut tidak diperbolehkan dibangun apapun, apakah kini masih berlaku dengan apa yang terlihat di TN Komodo ?
Apakah pemberlakuan harga ini dipercepat karena adanya rencana para delegasi G20 dan keluarga mereka berkunjung ke Taman Nasional Komodo, entah lah.
Namun yang pasti jumlah peserta G20 dan keluarganya serta pendamping dari pihak penyelenggara jelas akan mengurangi jumlah kuota pengunjung tahunan yang dibatasi hanya 200,000 orang per tahun khususnya untuk periode tahun berjalan.
Pusing di pagi hari.
Referensi :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H