Merpati Nusantara Airlines kini benar benar sudah tidak ada lagi setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengetuk palu kepailitan pada tanggal 2 Juni 2022 yang lalu.
Penulis ingin membagi opini pribadi mengenai maskapai ini atas dasar kegemaran terhadap pesawat serta bercampur dengan keprihatinan karena karena maskapai adalah salah satu operator dari pesawat terbang, sehingga bila satu maskapai hilang berarti ada pesawat pesawat yang tidak terbang lagi.
Ada beberapa kontradiksi yang terjadi pada kasus Merpati Nusantata Airlines ini yaitu yang pertama adalah antara maskapai sebagai entity  bisnis dengan konektivitas dari scope nasional dimana bisnis memerlukan pengelolaan secara profesional sedangkan konektivitas merupakan kebutuhan nasional dalam hal pemerataan pembangunan di daerah daerah terpencil dan terluar.
Maskapai memang sebuah entity usaha namun dalam scope nasional Merpati merupakan jawaban dari kebutuhan konektivitas antar daerah, antar pulau dan antar daerah terpencil dan terluar dengan daerah yang lebih besar atau utama.
Konektivitas disini tidaklah sama dengan konekivitas pada umumnya karena disini kita berbicara dalam scope kebutuhan nasional dalam usaha memeratakan pembangunan di daerah daerah terpencil dan terluar.
Merpati merupakan penerbangan yang melayani penerbangan itu semua yang dibutuhkan oleh masyarakat baik dalam hal mobilitas mereka maupun dalam kontribusi bahan kebutuhan masyarakat melalui kargo udara namun di waktu yang bersamaan Merpati juga melayani penerbangan komersil seperti maskapai lainnya.
Sehingga bisa terjadi keadaan dimana secara bisnis atau pada penerbangan komersil berjadwal Merpati bisa mendapatkan margin keuntungan akan tetapi banyak digunakan untuk mensubsidi penerbangan perintis dengan load factor yang rendah serta rute dan frekwensi penerbangan nya yang bisa lebih banyak dari penerbangan komersil berjadwal Merpati atau juga keadaan sebaliknya, apa yang terjadi  kemudian ? performa keuangannya akan terganggu.
Keadaan kemudian diperburuk dengan hal hal lain seperti korupsi serta proses pengadaan jenis pesawat yang dibutuhkan maskapai untuk melayani penerbangan perintis dimana biaya operasional bisa diminimumkan dengan  menggunakan jenis pesawat yang telah terbukti hemat biaya operasional seperti pesawat dengan mesin baling baling terutama untuk penerbangan jarak pendek serta bisa mendarat dan lepas landas di landasan pacu yang pendek pula.
Hal ini mengingatkan penulis pada dua kejadian yang sebenarnya bisa membantu dan satunya tmenganggu peran Merpati dalam melayani penerbangan perintis ini yaitu pesawat N-250 dan satunya adalah pesawat MA-60 yang sempat menjadi armada dari Merpati Nusantara Airlines.
Pesawat N-250 yang merupakan gagasan dan ide dari pendesainnya yaitu Bapak B.J Habibie  adalah pesawat yang sesuai dan dapat mendukung Merpati pada penerbangan perintis dengan konsumsi bahan bakar yang tidak boros seperti pesawat mesin jet serta dapat dioperasikan di bandara bandara dengan landasan pacu yang pendek juga.