Mohon tunggu...
Mauraqsha
Mauraqsha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Staff Biasa di Aviasi.com

Penggemar Aviasi namun terjun di Pariwisata, berlayar pilihan pertama untuk liburan, homestay dan farmstay piihan pertama untuk penginapan.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Itu Pesawat Bukan Truk

4 Februari 2022   01:12 Diperbarui: 4 Februari 2022   01:16 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: via kompas.com

Pemindahan pesawat maskapai Susi Air memberikan gambaran, setidaknya kepada penulis, begitu rendahnya pengetahuan beberapa anggota masyarakat kita akan pesawat terbang, jenis apapun itu.


Pesawat terbang bukan lah truk yang dapat di pindahkan begitu saja karena pada pesawat terdapat beberapa komponen yang berkaitan dengan keselamatan.


Contohnya sayap pesawat yang tidak dapat begitu saja kita naikki, pada sayap terdapat flap yang berfungsi penting dalam takeoff dan landing, pada takeoff flap berfungsi untuk menambah gaya angkut atau lift sedangkan saat landing dapat mengurangi kecepatan untuk lebih membuat pesawat stabil sebelum sentuh landasan.


Pemindahan tanpa prosedur yang benar dan memerhatikan semua komponen pada pesawat akan beresiko terhadap pengoperasian pesawat tersebut.


Memang nantinya sebelum terbang kembali pesawat akan di inspeksi namun bila terjadi kerusakan akibat pemindahan tidak dengan prosedur yang benar, akan membawa masalah baru di pihak pihak yang berkaitan.


Jika menunggak cicilan mobil atau truk mungkin bisa saja diambil, itu pun harus dengan cara yang tidak melanggar hukum.

Sejak Pandemi saja tidak sedikit maskapai yang menunggak cicilan tapi pihak leasing tidak melakukan pengambilan paksa melainkan lewat jalur hukum, lebih elegan dan memang itu yang harus dilakukan.


Apapun alasannya dan hal penyebabnya, kejadian ini sungguh mencerminkan beberapa anggota masyarakat kita yang sangat minim pemahamannya pada dua hal yaitu hukum dan utamanya keselamatan penerbangan.


Di udara tidak ada bengkel jika ada kerusakan, tidak seperti truk di jalanan, untuk itu pesawat harus laik udara atau airworthy sebelum terbang.


Selain itu pesawat bukan mengangkut pilot dan kru saja tapi penggunanya yaitu para penduduk serta kargo berupa barang barang kebutuhan masyarakat sekitar.

Kata keselamatan sepertinya tidak hanya terdengar pada penerbangan tetapi juga di semua bidang, safety first, utamakan keselamatan dan dalam pengoperasian pesawat, keselamatan tidak hanya merujuk pada pemeliharaan tapi juga bagaimana kita menjaga pesawat itu dari hal hal yang dapat membahayakan pengoperasian pesawat.


Pada bandara bandara, untuk memindahkan pesawat menuju ke hangar pemeliharan dilakukan dengan cara yang benar yaitu dengan menariknya (tug) dengan kendaraan atau tractor yang sesuai untuk kebutuhan tersebut.

Menyentuh dengan pesawat atau benda lain saat pemindahan dengan cara tugging ini bisa berakibat fatal bagaimana jika yang memindahkan banyak tangan yang kurang paham bagian mana dari pesawat yang memerlukan perhatian khusus.


Landasan juga perlu diinspeksi untuk menghindari benda benda yang dapat membahayakan pesawat saat takeoff dan landing.


Penulis mungkin belum menemukan keberadaan personil dari dinas perhubungan sebagai perwakilan pusat yang seharusnya bisa memberikan pemahaman dalam memindahkan sebuah pesawat pada berbagai artikel.


Keselamatan harus utama tak terkecuali pada penerbangan, terlepas dari sesuatu yang tidak etis seperti yang diucapkan, namun bila mengabaikan keselamatan penerbangan bukan sekadar sesuatu yang tidak etis ataupun membahayakan tapi sangat dan sangat super ceroboh dan konyol.

Menyelesaikan masalah bukan dengan masalah baru terlebih jika masalah baru lebih utama dan penting.


Mudah mudah hal ini tidak terulang lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun