Pemindahan pesawat maskapai Susi Air memberikan gambaran, setidaknya kepada penulis, begitu rendahnya pengetahuan beberapa anggota masyarakat kita akan pesawat terbang, jenis apapun itu.
Pesawat terbang bukan lah truk yang dapat di pindahkan begitu saja karena pada pesawat terdapat beberapa komponen yang berkaitan dengan keselamatan.
Contohnya sayap pesawat yang tidak dapat begitu saja kita naikki, pada sayap terdapat flap yang berfungsi penting dalam takeoff dan landing, pada takeoff flap berfungsi untuk menambah gaya angkut atau lift sedangkan saat landing dapat mengurangi kecepatan untuk lebih membuat pesawat stabil sebelum sentuh landasan.
Pemindahan tanpa prosedur yang benar dan memerhatikan semua komponen pada pesawat akan beresiko terhadap pengoperasian pesawat tersebut.
Memang nantinya sebelum terbang kembali pesawat akan di inspeksi namun bila terjadi kerusakan akibat pemindahan tidak dengan prosedur yang benar, akan membawa masalah baru di pihak pihak yang berkaitan.
Jika menunggak cicilan mobil atau truk mungkin bisa saja diambil, itu pun harus dengan cara yang tidak melanggar hukum.
Sejak Pandemi saja tidak sedikit maskapai yang menunggak cicilan tapi pihak leasing tidak melakukan pengambilan paksa melainkan lewat jalur hukum, lebih elegan dan memang itu yang harus dilakukan.
Apapun alasannya dan hal penyebabnya, kejadian ini sungguh mencerminkan beberapa anggota masyarakat kita yang sangat minim pemahamannya pada dua hal yaitu hukum dan utamanya keselamatan penerbangan.
Di udara tidak ada bengkel jika ada kerusakan, tidak seperti truk di jalanan, untuk itu pesawat harus laik udara atau airworthy sebelum terbang.
Selain itu pesawat bukan mengangkut pilot dan kru saja tapi penggunanya yaitu para penduduk serta kargo berupa barang barang kebutuhan masyarakat sekitar.