Pada Aviasi atau seluk beluk pesawat terbang terbagi menjadi dua kategori utama yaitu aviasi sipil dan aviasi militer, dimana cakupan aviasi sipil lebih banyak mulai dari pengoperasian secara komersial dengan berjadwal seperti pada maskapai serta yang tidak berjadwal seperti pada maskapai charter.
Selain dari itu terdapat pengoperasian pesawat untuk non komersial untuk tujuan tertentu seperti untuk pendidikan sekolah penerbang, peliputan berita via udara, pemadaman kebakaran hutan dari udara (air tanker atau aerial firefeighter), Search and Rescue, penyemprotan pupuk dari udara, aerial photography serta pemetaan via udara .
Untuk di  Indonesia operator untuk jenis penerbangan semua itu dapat dikatakan belum sepenuhnya dipegang oleh sebuah institusi atau badan yang memang secara khusus untuk tujuan tersebut seperti untuk penanggulangan bencana.
Badan SAR Nasional atau BASARNAS misalnya dalam menjalankan operasinya banyak didukung utamanya oleh pesawat-pesawat yang dioperasikan oleh pihak militer seperti Angkatan Udara, Laut dan Darat disamping pesawat yang sudah mereka miliki.
Pesawat helicopter militer dari ketiga Angkatan sering dilibatkan dalam tugas pencarian dan penyelematan kecelakaan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menyewa beberapa pesawat seperti Helikopter untuk menjalankan operasinya seperti untuk pemadaman kebakaran hutan
Kita memiliki hutan yang sangat luas dan beberapa kali mengalami kebakaran yang memerlukan penanganan yang sangat terencana dan terkordinasi dengan baik tanpa menunggu atau berkordinasi dengan pihak-pihak lain yang memiliki pesawat dengan kemampuan yang dibutuhkan.
Walau pihak militer akan selalu siap menjalankan misi apapun sebagai bagian dari tugasnya, alangkah baiknya bila kedua Badan tersebut diatas memiliki armada pesawat sendiri untuk menjalankan tugasnya tanpa adanya kemungkinan terganggunya kesiapan pesawat pada masing-masing cabang militer (AL,AU,AD) untuk menjalankan misi dan operasi militer mereka atau ada Badan Penerbangan yang secara khusus dipersiapkan untuk menjalankan misi dan operasi penanggulangan bencana.
Badan tersebut juga bisa dioperasikan oleh pihak militer maupu pihak sipil dalam hal ini kedua Badan diatas yang memang secara khusus memiliki tugas pokok untuk menanggulangi bencana.