Mohon tunggu...
Virna Vitasari Siallagan
Virna Vitasari Siallagan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya seseorang yang suka basket dan masih belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Format Hubungan Pusat dan Derah

11 Mei 2024   07:42 Diperbarui: 11 Mei 2024   07:48 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Bimbingan dan teknis: Pemerintah pusat memberikan bimbingan dan teknis kepada pemerintah daerah terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.

4. Penelitian dan pengembangan: Pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama dalam penelitian dan pengembangan pendidikan.

5. Pembiayaan: Pemerintah pusat memberikan bantuan keuangan kepada daerah untuk penyelenggaraan pendidikan.

Tantangan

Meskipun terdapat berbagai bentuk kerjasama, masih terdapat beberapa tantangan dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam bidang pendidikan di Provinsi Riau. Tantangan tersebut antara lain:

1. Kesenjangan: Terdapat kesenjangan antara daerah maju dan daerah tertinggal dalam penyelenggaraan pendidikan.

2. Kurangnya sumber daya: Pemerintah daerah masih kekurangan sumber daya manusia dan keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.

3. Kurangnya koordinasi: Masih terdapat kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan.

Upaya Mengatasi Tantangan

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya dari pemerintah pusat dan daerah, antara lain:

1. Peningkatan alokasi anggaran pendidikan: Pemerintah pusat perlu meningkatkan alokasi anggaran pendidikan untuk daerah, terutama daerah tertinggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun