Menurut David N.Hyman (1993), Pembiayaan pembangunan adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari uapaya-upaya pemerintahan dalam rangka membiayai berbagai pengeluaran pemerintah sesuai dengan fungsi yang diembannya. dalam meyyediakan pengadaan barang dan jasa.
Pembiayaan pembangunan merupakan usaha dari pemerintah mempersiapkan dana yang digunakan untuk membiayai pembangunan maupun maupun aspek lainnya yang cakupannya nasional dan membutuhkan dana besar dengan tujuan untuk memajukan wilayah atau daerah, menyejahterakan masyarakat, dan mengembangkan suatu wilayah. Pembiayan pembangunan didukung oleh kebijakan ekonomi sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya dan iuraikan kemabli secara transparan, adil, dan memenuhi kaidah-kaidah perencanaan.
Sumber pembiayaan pembangunan bisa dari beragam sumber seperti pendapatan suatu wilayah, kekayaan yang berasal dari potensi suatu wilayah, dan dapat juga bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Konsistensi perencanaan dengan pemanfaatan ruang. Pemanfaatan Ruang merupakan strategi guna mewujudakn struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui pelaksanaannya dan penyusunannya beserta pembiayaannya. Pemanfaatan ruang bertujuan untuk mewujudakn tertib tata ruang dan mencegah yang namanya kota atau daerah tidak asri.
Provinsi Riau merupakan provinsi yang terdiri dari 12 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru. Provinsi Riau memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah yaitu minyak dan gas bumi (pertambangan) yang ada pada hampir semua kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, karet dan kelapa sawit (perkebunan), hingga perikanan dan pertanian.
Sebagai salah satu daerah yang berkembang, Provinsi Riau tidak terlepas dari berbagai hambatan dan tantangan dalam pembangunan. Salah satu hambatan dan tantangan tersebut yaitu pembiayaan atau dana untuk pembangunan di Provinsi Riau.
Seperti yang kita ketahui, pembiayaan atau dana menjadi aspek yang sangat penting dalam pembangunan suatu daerah. Tanpa pembiayaan, suatu daerah tidak dapat melaksanakan pembangunan utnuk memajukan daerah. Pembiayaan atau dana tersebutpun harus di salurkan atau dianggarkan sesaui tepat sasaran dan sesuai kewenangan berdasarkan cakupan wilayah.
Salah satu isu pembiayaan pembangunan yang pernah terjadi di Provinsi Riau ialah terjadinya defisit anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan proyek di Provinsi Riau. Terjadinya defisit anggaran ini bisa berdampak tunda bayar proyek dan jika tunda bayar proyek terjadi maka infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tidak akan tercapai. Hal ini dikarenakan tunda bayar proyek bisa membuat pembangunan infrastruktur yang sebelumnya sudah direncanakan akan berhenti ditengah jalan dan infrastruktur tersebut tidak akan bisa digunakan sesuai fungsinya yang sesuai dengan perencanaan pembangunan awal.
isu penyaluran dan pembiayaan sebesar 127M untuk pembangunan infrasrtuktur yang bukan prioritas dan kewenangannya. Â Pemerintah Provisi Riau mengalokasikan anggaran dari sebesar 127M tersebut untuk membangun dan infrastruktur gedung-gedung yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. 127M tersebut digunakan untuk membangun gedung serbaguna Batalyon Arhanud 4.462 Miliar, Mako lanal di Kota Dumai 37.470 Miliar, Manajemen Konstruksi Pembangunan MAKRO BRIMOB 479 juta, Manajemen Konstruksi Pembangunan Mako Lanal 1.579 Miliar, Manajemen Konstruksi Pembangunan VIP Room Pandawa Lanud Roesmin Nurjadin 987 juta, Pembangunan MAKRO BRIMOB Indragiri Hulu 10,05 Miliar.
Isu lainnya yang ada di Provinsi Riau adalah isu pembangunan jembatan antara Provinsi Riau dengan Pulau Bengkalis. Pembanguanan jembatan tersebut membutuhkan dana besar sekitar 7 Triliun utnuk membangun jembatan sepanjang 6,1 Km. Biaya pembanguann tersebut cukup besar dan pemerintah Provinsi Riau mengharapkan akan adanya bantuan dana pemerintah pusat dan masuk sebagai Proyek Strategis nasioanal (PSN) pada tahun anggaran 2025-2029 untuk memudahkan mendapat pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Â Pengurangan anggaran pembiayaan jembatan ini dapat dipangkas dari semulanya 7 Triliun menjadi 3,5 Triliun saja dengan mengurangi pelebaran lebar jembatan. Pengurangan lebar jembatan ini masih dikurangi karena volume arus lalu lintas barang dan orang kini belum sebesar lebar jalan semulanya sebelum dkurangi yaitu 30 Meter. Jika pembangunan jembatan tersebut dapat terealisasikan maka jembatan tersebut akan menjadi jembatan terpanjang se-Indonesia.
Pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, Migrasi penduduk dari luar Provinsi Riau, dan peningkatan kebutuhan infrastruktur menjadi tantangan untuk pembangunan pada Provinsi Riau. Â Pembiayaan menjadi faktor yang sangat penting dalam penataan ruang. Tanpa pembiayaan atau dana perencanaan dan pelaksanan penataan ruang sudah pasti tidak akan berjalan dan terlaksana. Pengalokasian dana untuk pengembangan pembangunan suatu wilayah perlu didasarkan pada potensi dan apa saja kebutuhan suatu wilayah. Â Pengalokasian dana disalurkan kepada suatu wilayah berdasarkan skala prioritas.
Aspek yang jadi sangat penting dalam penataan ruang ialah pengelolaan dana pengalokasian dana sesuai telat sasaran dan transparan. Pemerintah daerah menetapkan pajak dan restribusi daerah menjadi salah satu sumber dana yang berasal dari derah dan bisa dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Aspek yang menjadi kelemahan dalam pembangunan dan penataan ruang ialah kesenjangan, kemiskinan, pengelolaan publik good (barang publik) yang tidak sesuai, lemahnya mekanisme kelembagaan dan sistem politik yang kurang berkeadilan. Kelemahan-kelemahan tersebutlah yang menjadi penyebab atau hambatan terhadap pembiayaan daerah, gerajan maupun aliran penduduk, barang dan jasa, prestasi, dan keuntungan/benefit serta kerugian.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Provinsi Riau baik itu provinsinya atau kabupeten/kota harus mandiri dalam mencari dana yang bersumber dari yang lainnya selain APBD atau APBN. Hal itu bertujuan untuk mengurangi resiko ketergantungan pada satu sumber saja. Jika Provinsi Riau hanya bergantung pada satu sumber, maka kedepannya akan sangat susah mencari dana untukpembiayaan dan penataan ruang di Provinsi Riau dan hal itu akan berdampak tidak baik di masa depan. Solusi lainnya yaitu keputusan dalam pembiayaan pada lembaga-lembaga pemerintah harus serasi dan kompak guna pembangunan dan penataan ruang berkelanjutan. Harus serasi dan kompak tujuannya yaitu agar penyaluran pembiayaan daerah untuk berbagai program maupun kegiatan daerah itu sama dan tidak ada timpang tindih jumlah anggaran pembiayaan dari lembaga A ke lembaga B maupun ke lembaga lainnya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H