Mohon tunggu...
Virna Vitasari Siallagan
Virna Vitasari Siallagan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya seseorang yang suka basket dan masih belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Pembiayaan dan Aspek Pembiayaan Penataan Ruang Pada Provinsi Riau

11 Mei 2024   06:00 Diperbarui: 11 Mei 2024   06:40 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aspek yang jadi sangat penting dalam penataan ruang ialah pengelolaan dana pengalokasian dana sesuai telat sasaran dan transparan. Pemerintah daerah menetapkan pajak dan restribusi daerah menjadi salah satu sumber dana yang berasal dari derah dan bisa dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Aspek yang menjadi kelemahan dalam pembangunan dan penataan ruang ialah kesenjangan, kemiskinan, pengelolaan publik good (barang publik) yang tidak sesuai, lemahnya mekanisme kelembagaan dan sistem politik yang kurang berkeadilan. Kelemahan-kelemahan tersebutlah yang menjadi penyebab atau hambatan terhadap pembiayaan daerah, gerajan maupun aliran penduduk, barang dan jasa, prestasi, dan keuntungan/benefit serta kerugian.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Provinsi Riau baik itu provinsinya atau kabupeten/kota harus mandiri dalam mencari dana yang bersumber dari yang lainnya selain APBD atau APBN. Hal itu bertujuan untuk mengurangi resiko ketergantungan pada satu sumber saja. Jika Provinsi Riau hanya bergantung pada satu sumber, maka kedepannya akan sangat susah mencari dana untukpembiayaan dan penataan ruang di Provinsi Riau dan hal itu akan berdampak tidak baik di masa depan. Solusi lainnya yaitu keputusan dalam pembiayaan pada lembaga-lembaga pemerintah harus serasi dan kompak guna pembangunan dan penataan ruang berkelanjutan. Harus serasi dan kompak tujuannya yaitu agar penyaluran pembiayaan daerah untuk berbagai program maupun kegiatan daerah itu sama dan tidak ada timpang tindih jumlah anggaran pembiayaan dari lembaga A ke lembaga B maupun ke lembaga lainnya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun