Mohon tunggu...
Virnanda NHP
Virnanda NHP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Gizi

Merupakan mahasiswa S1 Gizi yang sangat tertarik di dunia kuliner dan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik, Bidan di Sampang Dikenai Sanksi dan Pembinaan Akibat Menelantarkan Ibu Hamil

23 Maret 2024   14:00 Diperbarui: 23 Maret 2024   14:02 1633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus ini dikutip dari liputan6.com yang melibatkan seorang bidan berinisial SF sebagai bidan desa di Desa Ketapang Barat, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Bidan tersebut dikenakan sanksi oleh Dinas Kesehatan setempat karena menelantarkan seorang ibu hamil yang hendak melahirkan. Kronologi kejadian dimulai saat ibu hamil bernama Aljannah bersama keluarganya datang ke praktik persalinan bidan SF untuk meminta bantuan menangani proses persalinannya. Namun, hingga waktu 30 menit bidan tersebut tak kunjung menemuinya dengan alasan sedang sakit sehingga tidak dapat menemui pasien. Tidak lama kemudian ibu Aljannah akhirnya melahirkan bayinya dalam persalinan darurat di depan rumah bidan SF dengan bantuan warga setempat. Kemudian, bidan SF baru muncul setelah 1 jam pasca persalinan dengan menggunakan APD lengkap.

Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sampang mengambil tindakan dengan mencabut sementara izin praktik bidan tersebut selama tiga bulan sebagai sanksi. Tindakan ini diputuskan berdasarkan pelanggaran kode etik kebidanan. Keputusan sanksi juga didasarkan pada rekomendasi dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang menegaskan pentingnya penegakan etika dan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat seperti persalinan. Selain mencabut izin praktik, Dinas Kesehatan Sampang juga merencanakan pembinaan khusus bagi bidan tersebut.

Hasil keputusan hukuman yang diberikan menekankan pentingnya penerapan kode etik, profesionalisme dan tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan. Penegakan sanksi yang tepat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.

Kode etik ialah seperangkat panduan dan prinsip-prinsip yang mengatur setiap individu atau sekelompok orang yang menjalankan suatu profesi, kode etik ini berasal dari dua kata yakni "kode" yang berarti sebuah tanda serta etik yang berasal dari bahasa yunani "ethos" yang bermakna suatu adab, watak ataupun tingkah laku. kode etik ini pula bisa dimaknai sebagai pedoman yang mengatur suatu kelompok dalam menjalankan suatu pekerjaan atau profesinya yang mana hal ini berguna untuk menjaga profesionalisme di lingkungan kerja.

Tujuan adanya kode etik ini ialah sebagai regulasi atau batasan tertentu bagi setiap profesi, selain itu kode etik ini juga berfungsi sebagai perlindungan dalam menjalankan profesi atau suatu organisasi.

Dalam hal ini merujuk dari kasus yang telah yang telah terjadi di atas hal ini sudah termasuk sebuah pelanggaran kode etik yang mana kode etik ini memiliki seperangkat prinsip-prinsip yang mana salah satu nya ialah bertanggung jawab, seperti halnya yang dilakukan oleh bidan SF ini merupakan sebuah bentuk ketidak bertanggung jawaban atas profesi yang dijalani dengan demikian lah kode etik ini berfungsi sebagaimana semestinya yakni sebagai batasan dan perlindungan serta ketentuan-ketentuan terkait apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) memiliki peran pengawasan terhadap Bidan Praktik Mandiri, berdasarkan peraturan perundang undangan yakni Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Permenkes No. 1464 tahun 2010 Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, serta aturan terbaru Undang-Undang No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan. Dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, terdapat penjelasan mengenai tindak pidana oleh tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan. Pasal 84 ayat 1 berbunyi "Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun." dan ayat 2 yang berbunyi "Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, mengatur mengenai pelaksanaan praktik kebidanan. Pasal 41 ayat: 

(1) Praktik Kebidanan dilakukan di: 

a. Tempat Praktik Mandiri Bidan; dan 

b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun