(2) Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan serta mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.Â
Pasal ini mengatur tentang praktik kebidanan, yang mana harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan serta mematuhi kode etik.
Menurut Permenkes No. 1464 tahun 2010 Pasal 23 ayat 1 dan 2, bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini bisa dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun, atau pencabutan SIKB/SIPB selamanya. Dalam kasus ini, sanksi yang dikenakan pada bidan berupa pencabutan izin praktek selama 3Â bulan.
Untuk menghindari tindakan kelalaian yang melanggar kode etik kebidanan, bidan harus dipastikan memiliki pendidikan dan pelatihan yang memadai serta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Supervisi rutin dan pengawasan oleh rekan sejawat atau atasan diperlukan untuk memastikan bahwa standar pelayanan berjalan dengan baik dan sesuai. Pengembangan profesionalitas dan penekanan pada etika profesional adalah aspek penting dalam praktik bidan yang aman dan bertanggung jawab. Selain itu, melibatkan pasien dalam proses pengambilan keputusan juga penting untuk meningkatkan keselamatan pasien secara keseluruhan. Dengan menerapkan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi risiko tindakan kelalaian dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan oleh bidan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI