Mohon tunggu...
Virnanda NHP
Virnanda NHP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Gizi

Merupakan mahasiswa S1 Gizi yang sangat tertarik di dunia kuliner dan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik, Bidan di Sampang Dikenai Sanksi dan Pembinaan Akibat Menelantarkan Ibu Hamil

23 Maret 2024   14:00 Diperbarui: 23 Maret 2024   14:02 1633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(2) Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan serta mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional. 

Pasal ini mengatur tentang praktik kebidanan, yang mana harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan serta mematuhi kode etik.

Menurut Permenkes No. 1464 tahun 2010 Pasal 23 ayat 1 dan 2, bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini bisa dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun, atau pencabutan SIKB/SIPB selamanya. Dalam kasus ini, sanksi yang dikenakan pada bidan berupa pencabutan izin praktek selama 3 bulan.

Untuk menghindari tindakan kelalaian yang melanggar kode etik kebidanan, bidan harus dipastikan memiliki pendidikan dan pelatihan yang memadai serta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Supervisi rutin dan pengawasan oleh rekan sejawat atau atasan diperlukan untuk memastikan bahwa standar pelayanan berjalan dengan baik dan sesuai. Pengembangan profesionalitas dan penekanan pada etika profesional adalah aspek penting dalam praktik bidan yang aman dan bertanggung jawab. Selain itu, melibatkan pasien dalam proses pengambilan keputusan juga penting untuk meningkatkan keselamatan pasien secara keseluruhan. Dengan menerapkan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi risiko tindakan kelalaian dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan oleh bidan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun