Audit pelaksanaan program dengan melibatkan pihak kampus tempat calon mahasiswa berkuliah juga diperlukan. Salah satu kampus yang ikut merespon kasus salah sasaran KIP-K yaitu Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Melalui media sosial Direktorat Kemahasiswaan disampaikan kalau pemegang kartu KIP-K tidak akan secara otomatis dinyatakan sebagai penerima KIP-K.
Yang tak kalah penting juga ialah integritas dan kesadaran dari seluruh pihak yang terlibat di dalam pelaksanaan program ini, termasuk calon mahasiswa sebagai calon penerima manfaat program. Menyandang status mahasiswa, ya sudah seharusnya punya etika yang baik. Kalau mulai kuliahnya sudah menghalalkan segala cara, bagaimana membangun masa depannya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H