Mohon tunggu...
Virginia Tampubolon
Virginia Tampubolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Hobi saya adalah membaca buku, terlebih lagi buku yang membahas mengenai permasalahan kesenjangan sosial dan permasalahan negara.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Poligami Diperbolehkan dalam Hukum Islam? Dan Bagaimana Pemenuhan Syarat Poligami di Pengadilan?

26 Maret 2024   20:45 Diperbarui: 26 Maret 2024   23:19 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan memiliki arti sebagai ikatan lahir dan batin atau diartikan dalam suatu perjanjian suci antara seorang pria dan wanita yang ingin melanjutkan hubungan antara keduanya menjadi hubungan yang halal atau sah secara agama dan sah secara hukum. Dalam ajaran agama Islam, pernikahan bukan dijadikan sebagai ajang pemersatu dua hati yang memiliki rasa mencintai satu sama lain saja. 

Namun lebih dari pada itu, tujuan penting adanya pernikahan dalam Islam yaitu menjaga diri dan membentengi diri dari perbuatan-perbuatan maksiat yang diharamkan oleh syariat, mengamalkan ajaran Rasulullah SAW, melanjutkan adanya keturunan dan melalui perjanjian yang sah, kedua pasangan tersebut akan mengikat janji untuk siap membangun kehidupan keluarga yang islami, bahagia, harmonis dan sejahtera.

 A. Alasan Poligami Di perbolehkan dalam Hukum Islam                                                                                                               

Poligami atau ta'addudu az-zawjat (berbilang istri) berasal dari bahasa Yunani, apolus yang memiliki arti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Jadi, bisa diartikan bahwa poligami adalah perkawinan yang memperbolehkan seseorang mempunyai lebih dari satu istri. 

Dalam konsep agama Islam sendiri, telah menyetujui adanya praktik poligami dalam keadaan yang darurat dan mendesak, itupun dilihat dengan standarisasi dari suami dalam kemampuan memberikan nafkah, serta bersikap adil dengan istri-istri dan anak-anaknya masing-masing. Maka hal ini, terdapat hal yang melatarbelakangi poligami sebagai alasan yang diperbolehkan dalam hukum Islam, yaitu:

(1) Poligami merupakan Sunnah dari Nabi dan memiliki sebuah landasan teologis yang jelas dan tertulis yakni pada Surat An-Nisa' ayat 3 dan 129.

  • (QS. An-Nissa' Ayat 3):

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinlah wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat. (QS. An-Nissa' Ayat 3).

  • Begitupula dengan (QS. An-Nisa' ayat 129):

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya : "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS.An-Nisa' ayat 129).

Adanya bukti pemeriksaan medis bahwa istri mandul dan tidak bisa meneruskan keturunan. Dengan keadaan demikian, maka suami diperbolehkan untuk menikah lagi dengan tujuan memperoleh keturunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun