Mohon tunggu...
Virgilia Anita
Virgilia Anita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hoby menari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum di Indonesia

15 November 2022   12:27 Diperbarui: 15 November 2022   12:44 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa sih penegakan hukum?

  Penegakan hukum merupakan proses upaya tegaknya norma norma hukum sebagai pedoman pelaku dalam hubungan hukum yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Tujuan penegakan hukum sendiri yaitu ditunjukkan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Menurut undang-undang dasar pasal 28D ayat 1 menyatakan "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.hal ini menegaskan secara implementatif  dari pasal 27 ayat 1 tentang persamaan kedudukan dihadapan hukum.

Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum itu sendiri bahkan penegakan hukum menjadi cermin dari hukum di suatu negara.

Singkatnya penegakan hukum adalah pedoman untuk mengatur kehidupan masyarakat.berdasarkan hal ini tuntutan yang dikenakan dengan pasal 27 ayat 1 UUD no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana 5 bulan tanpa denda.kedua keputusan tersebut lebih rendah dari yang dituntun oleh JPU.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun