Apa sih penegakan hukum?
 Penegakan hukum merupakan proses upaya tegaknya norma norma hukum sebagai pedoman pelaku dalam hubungan hukum yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Tujuan penegakan hukum sendiri yaitu ditunjukkan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.
Menurut undang-undang dasar pasal 28D ayat 1 menyatakan "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.hal ini menegaskan secara implementatif  dari pasal 27 ayat 1 tentang persamaan kedudukan dihadapan hukum.
Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum itu sendiri bahkan penegakan hukum menjadi cermin dari hukum di suatu negara.
Singkatnya penegakan hukum adalah pedoman untuk mengatur kehidupan masyarakat.berdasarkan hal ini tuntutan yang dikenakan dengan pasal 27 ayat 1 UUD no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana 5 bulan tanpa denda.kedua keputusan tersebut lebih rendah dari yang dituntun oleh JPU.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H