Mohon tunggu...
Virgie AningtamaRusnadi
Virgie AningtamaRusnadi Mohon Tunggu... Editor - --

bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

19 Desember 2020   21:26 Diperbarui: 19 Desember 2020   21:43 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mendagri juga menyebutkan bahwa COVID-19 bisa ditekan saat momen Pilkada apabila pengaturannya pas. Selain itu, karena momentum Pilkada ini ada di 270 wilayah, maka ini sebetulnya adalah kesempatan kita untuk bisa menekan COVID-19 jika dilaksanakan dengan tepat justru bisa menghentikan atau mengendalikan. 

Dengan dikeluarkannya UU No. 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka pemerintah merespon Pilkada yang akan dilaksanakan ditengah keadaan memaksa negara Indonesia saat ini terhadap bahaya kesehatan warganya.

Lalu muncullah opini-opini ditengah masyarakat menanggapi hal terkait pelaksanaan serta penundaan Pilkada 2020 ini. Bagi mereka yang memberi lampu hijau terhadap keputusan pemerintah merasa hal ini sudah tepat untuk dilaksanakan. Keputusan yang diambil sudah sesuai dengan keadaan memaksa seperti saat ini. Pandemi tidak menjadi halangan bagi masyarakat yang demokratis seperti Indonesia.

"Pesta Demokrasi" harus tetap digelar mengingat sudah seharusnya Pilkada diadakan dalam jangka waktu 5 tahun sekali seperti yang telah berlangsung selama ini. Pandemi COVID-19 dianggap tidak menjadi halangan bagi kelancaran politik di Indonesia seperti halnya dibidang ekonomi. Keseimbangan antara ekonomi dengan kesehatan dinilai harus tetap ada, termasuk juga politik demokrasi dalam pemerintahan.

Namun sebaliknya, bagi mereka yang melihat fakta dilapangan telah berpendapat lain mengenai keputusan pemerintah mengenai Pilkada 2020 ini. Kenyataannya dengan melaksanakan Pilkada, membutuhkan proses kontak fisik yang cukup signifikan bagi penyebaran virus ini. Mulai dari proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai kepada proses penghitungan kertas suara yang sangat amat memungkinkan penyebaran virus COVID-19 ini menjadi lebih cepat. Seperti yang telah ada dipikiran mayoritas masyarakat saat ini, bahwa Pilkada 2020 ini seakan dipaksakan karena justru akan melahirkan klaster-klaster baru yang justru akan menambah keadaan menjadi runyam. Melaksanakan Pilkada ditengah pandemi seperti melakukan penyebaran virus secara sengaja tanpa mempertimbangkan dampak beserta kerugian yang akan ditimbulkan setelahnya.

Segala perdebatan beserta opini-opini yang beredar dimasyarakat membuktikan bahwa isu penyelenggaraan Pilkada serentak ditahun 2020 ini menjadi suatu hal yang sangat penting bagi sejarah negara Indonesia. Keputusan yang diambil oleh pemerintah sangat amat mempengaruhi kondisi negara ini kedepannya dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Akankah target pemerintah yang dengan optimis memanfaatkan momentum ini untuk menekan penyebaran akan berhasil? atau justru sebaliknya? Masyarakat pun tak kalah khawatir akan isu ini, dengan banyaknya opini masyarakat yang berbeda membuat masyarakat tersadar bahwa isu penangganan COVID-19 ini merupakan tanggung jawab kita semua bersama-sama.

Pada akhirnya semua akan kembali kepada bagaimana kita menyikapi kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan pemerintah. Akankah kita memberi dukungan terhadap kebijakan yang ada dengan tertib melaksanakan protokol kesehatan pada saat "berpesta demokrasi"? atau justru akan menambah keadaan semakin runyam dengan mengabaikannya?

Pemerintah dan masyarakat dituntut untuk menjadi semakin kompak dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini, karena hanya dengan kekompakan bersamalah yang merupakan kunci dari kesuksesan kita dalam mengembalikan keadaan Indonesia seperti semula

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun