Mohon tunggu...
Virgiawan Khatami
Virgiawan Khatami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Mahasiswa yang mengisi waktu luangnya dengan belajar, bekerja, dan menggambar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Melawan Penindasan melalui Dana Cepat Tanggap Darurat oleh Yayasan Kurawal

26 Maret 2023   14:47 Diperbarui: 26 Maret 2023   14:52 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam praktiknya, Kurawal memberikan skema bantuan seperti layanan bantuan dan pendampingan hukum, relokasi dan penyediaan rumah aman, bantuan finansial bagi keluarga korban keadaan darurat, penggalangan dukungan jejaring dan solidaritas publik dalam penanganan kasus, dan bentuan pelayanan medis atau obat-obatan dalam aksi massa.

Namun, yang menjadi sorotan dalam beberapa layanan yang berikan Kurawal adalah dana cepat tanggap darurat atau DCTD. DCTD ini merupakan dana yang dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu apabila terjadi represi terhadap masyarakat sipil (individu atau organisasi) yang dilakukan oleh aparat atau kebijakan penguasa. Begitupun ketika terjadinya kegagalan kebebasan berekspresi sesuai standar dan prinsip HAM dan tidak tersedianya sumber daya yang mencukupi pada situasi urgensi tersebut.

Dalam artikel Tempo yang ditulis oleh M Julnis Firmansyah, Ega (Advocacy & Outreach Specialist Kurawal) mengatakan bahwa DCTD ini bukanlah hal baru, melainkan sudah diterapkan juga oleh beberapa organisasi lainnya di Indonesia. DCTD ini juga sempat digunakan pertama kali pascakerusuhan di Wamena untuk membantu rekan media---Kurawal juga mendukung beberapa kegiatan kritik pada #ReformasiDiKorupsi, isu Wadas Jawa Tengah, dan masih banyak lagi.

Masyarakat sipil dapat mengakses DCTD ini dengan mengakses laman Kurawal dan mengikuti arahan yang tersedia. Pertama, mengisi formulir atau melakukan pengajuan permohonan tertulis dengan keterangan identitas seperti informasi kontak, kronologi kejadian, dan detail kebutuhan bantuan. Kedua, menunggu proses verifikasi dari pihak Kurawal dengan estimasi waktu selambat-lambatnya 3 hari (jika lebih, maka ditolak). Ketiga, jika diverifikasi oleh Kurawal, maka bantuan tersebut selambat-lambatnya dapat diterima tujuh hari setelah proses pengajuan awal.

Upaya yang dilakukan oleh Yayasan Kurawal adalah bentuk dari peran partisipatif dengan skala besar, yaitu demokrasi. Demokrasi seakan-akan menjadi koridor bagi masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak atau aspirasinya di segala bentuk. Masyarakat yang mendapatkan bantuan DCTP diharapkan bisa menumpas segala permasalahan yang bersifat top-down, sehingga mereka bisa berdaya dalam menghadapi kebuntuan demokrasi di segala lini kehidupan sosial.

"Your silence will not protect you"- Kurawal

Simpulan

            Demokrasi merupakan contoh terbesar dari manifestasi pembangunan yang partisipatif. Artinya, segala pihak dilibatkan dalam prosesnya. Namun, demokrasi nyatanya justru mengalami kemunduran seperti yang terjadi di Filipina karena ulah tindakan kesewenang-wenangan dan otoriternya Rodrigo Duterte. Permasalahan demokrasi di Filipina telah mengguncang beberapa negara lainnya untuk bersimpati dan berempati, bahkan memperbaiki kondisi demokrasi di negaranya. Indonesia bersama Kurawal Foundation mencoba memperbaiki permasalahan kebebasan sipil tersebut dengan memberikan bantuan advokasi dan peluncuran dana cepat tanggap darurat untuk masyarakat sipil yang mengalami disfungsi partisipatif. Kurawal menekankan bantuan ini demi memecahkan permasalahan hak dan kewajiban yang justru disebabkan oleh pemegang kekuasaan di negaranya.

Referensi:

https://nasional.tempo.co/read/1703326/yayasan-kurawal-luncurkan-dana-cepat-tanggap-darurat-untuk-lindungi-kebebasan-berpendapat

https://www.kurawalfoundation.org/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun