Mohon tunggu...
Virgacya
Virgacya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, menulis, menonton film, mendengarkan musik. Apapun yang baik-baik pokoknya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Serentak! Pilkades di Berbagai Desa di Kabupaten Tegal: Sebelum Mencoblos Ingat Asas Pemilu (Luber Jurdil)!

11 Oktober 2023   07:20 Diperbarui: 11 Oktober 2023   20:24 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://sigaponline.com

Menurut kabar serta informasi yang beredar di Kabupaten Tegal akan segera diadakan Pilkades serentak antara bulan September atau Oktober. Persiapan acara demokrasi di wilayah daerah Kabupaten Tegal telah disiapkan dan dirancang mulai 1 tahun sebelumnya atau tahun 2022. Karena tentunya penyelenggaraan acara besar semacam Pilkades harus disiapkan secara matang dan baik.

Pemerintah daerah Kabupaten memastikan acara itu berlangsung sebelum 1 November 2023.

Pelaksanaan Pilkades serentak itu tersebar di 49 Desa yang berasal dari 17 Kecamatan. Informasi itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, yaitu Ibu Dessy Arrifianto yang telah diwawancarai oleh Tribunjateng pada sebelumnya. "Ya untuk di Kabupaten Tegal sendiri kami estimasikan Pilkades serentak di 49 desa berlangsung akhir Agustus. Sedangkan untuk tahapanya mulai awal April 2023," ungkap Kepala Dispermades itu.

Yang menentukan serta menetapkan jadwal dan runtutan pelaksaan Pilkades tentu tidak lain adalah Ibu Umi Azizah selaku Bupati Kabupaten Tegal. Kemudian mendekati pelaksanaan acara pungut suara serentak itu, kabar terbaru yang beredar mengatakan bahwa hari dan tanggal Pilkades telah diputuskan yaitu pada hari Rabu, 11 Oktober 2023. Yang berarti hari ini.

Jauh sebelum hari H semua aparat yang berwenang hingga melibatkan RT dan RW langsung turun tangan untuk membantu persiapan Pilkades serentak pada tahun 2023 ini. Biasanya para ketua RT setempat akan diberi amanah dari pihak yang berwenang serta bertanggung jawab untuk mengerahkan dan meminta bantuan ketua RT serta panitia yang terpilih saat pelaksaan Pilkades nanti agar bisa mengumpulkan dokumen-dokumen warga guna syarat utama untuk dapat memilih suara.

Gegap gempita pun mulai terasa, terutama bagi para calon serta pendukung calon mereka masing-masing. Begitu hari H akan segera tiba mereka berbondong-bondong menyulap desa dan sekitar mereka menjadi wahana politik. Selebaran poster wajah tegas dan kelihatan berwibawa di tempelkan di tiang-tiang listrik, tembok kosong, hingga tembok rumah. Spanduk besar tak kalah mencolok ketimbang poster-poster calon kades yang berpose formal agak seram tapi tegas. Seolah ingin menunjukan bahwa mereka memang pantas menjadi pemimpin di desanya.

Sumber: https://www.merdeka.com
Sumber: https://www.merdeka.com

Para pendukung fanatik yang telah terbius oleh asupan dalam pun memamerkan giginya dengan membanggakan pilihannya. Antara dua sampai seminggu sebelum pemilihan suara, semua orang bergembira. Mereka menyatakan dengan lantang siapa orang yang mereka dukung padahal ada asas Luber Jurdil dalam pemilu yang tertuang dalam pasal 2 UU Pemilu. Apa itu? Luber Jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

1. Langsung
Pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.

2. Umum
Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

3. Bebas
Rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.

4. Rahasia
Suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.

5. Jujur
Setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.

6. Adil
Setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.

Ingat dengan ini? Luber Jurdil pernah dibahas di materi PPKn saat SMP. Bagi kalian yang kini sudah berumur 18 tahun keatas haruslah benar mengerti dan memahami maksud dari asas tersebut.

Terutama pada kata Bebas. Kita sebagai warga negara yang sah dan terjamin hak nya sering kali membuat diri kita kerepotan sendiri karena pilihan yang dipaksakan oleh orang lain. Baik itu teman, keluarga atau sebetulnya kita ingin memilih calon sesuai keinginan kita tapi kita takut. Ada saja ketakutan bagi mereka yang terpaksa menurut oleh orang lain. Dan alasannya bisa macam-macam. Mengapa orang lain seenak hati mengatur pilihan kita? Yang menyoblos kan kita kenapa orang lain yang menentukan?

Lalu Rahasia. Saya selaku calon pemilih merasa eneg dan lelah untuk mengomentari keadaan politik terutama kala waktu pemilihan umum. Ada saja fans fanatik yang tanpa ragu atau tidak merahasiakan pilihannya dengan cara memaksa-maksa orang lain mengikuti keinginannya. Saya merasa ini sungguh tak adil. Setiap Individu berhak dan bertanggung jawab atas pilihannya sendiri, namun pihak tak bertanggung jawab itu memaksa atau mengancam tiap individu untuk mengakui pilihannya. Lalau sampai terbongkar pilihan si Individu berlainan dengan si pemaksa, maka si pemaksa itu akan mengancam individu tersebut supaya mengubah pilihannya. Aduh:(

Kalau pesta rakyat bisa lancar dengan menerapkan baik-baik asas pemilu kenapa pula mereka membangkang dan seenaknya sendiri? Rasa ketakutan akan pilihan diri sendiri akhirnya membesar, ketimbang berujung masalah... si individu akan pasrah atau menurut saja pada mereka yang fanatik dan memaksakan kehendak orang lain.

Selanjutnya ada Jujur. Ini point penting yang sering kali dibahas dan dibicarakan tetapi tidak ada sedikit pun perubahan. Contohnya saja, saya tidak tahu apakah di daerah saya sama dengan di daerah kalian. Saya ingin tahu apakah calon kades yang akan menjabat di wilayah kalian sama seperti beberapa wilayah yang saya amati? Apakah setiap calon kepala desa melakukan deklarasi di mana mereka akan menyampaikan pidato yang berisi visi & misi serta rentetan perubahan yang akan hendak ia capai ketika dia berhasil menjabat?

Saya tak merasakan itu di sini. Apakah ini adalah kebiasaan buruk desa kami ataukah semuanya juga mengalaminya di berbagai desa di kecamatan? Keanehan itu pula yang membuat saya mengungkapkan unek-unek terdalam. Mengapa mereka tidak memperkenalkan diri mereka dengan menjelaskan visi&misi mereka? Mengapa kita tak pernah tahu secara spesifik tentang siapa calon kades yang hendak kita pilih? Apakah masyarakat yang kurang peka terhadap calonnya atau malah sebaliknya?

Kritik barusan mungkin didasari karena saya baru saja membaca sebuah buku yang menyinggung Indonesia dengan sangat keras. Dan itu bukan sebuah hianaan akan tetapi kenyataan. Mengaca diri setelah membaca kutipan yang mengatakan bila, ".... di Indonesia semuanya bisa dijual sehingga siapa saja yang punya uang bisa mendapatkan apapun yang mereka inginkan." Bahkan suara kita!? Ini gila!

Kalimat singkat itu menohok harga diri saya sebagai warga negara. Terasa ditampar sejadi-jadinya. Bukannya marah kepada si penulis saya justru salut sampai rasanya begitu membara, beacuse it is fact! Ini fakta yang harus ditujukan pada semua orang. Sadarilah negeri kita yang tercinta ini dipandang sebegitu menyedihkan oleh orang luar, apakah para calon pemimpin tak pernah memikirkan ini?

Siapkah yang salah? Siapakah yang nantinya bertanggung jawab?

Akhirnya semua hanyalah basa-basi birokrasi semata.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun