PENEMUAN HUKUM
Â
Disusun Oleh:
KHOLIK 1322200034
ROWEGA HAVAZ 1322300020
VIRGA AL FARICHI 1322300018
PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUMÂ
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
2023
OPINI/PENDAPAT DALAM KONTEKS PENEMUAN HUKUM
Judul      : PUTUSAN UJI MATERI BATAS MINIMAL USIA CAPRES/CAWAPRES PERSPEKTIF PRINSIP ULTRA PETITA DEMI KEPENTINGAN PUBLIK
Opini       :
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga peradilan yang berada di Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan peradilan konstitusional dan secara kedudukan sama dengan tingkat Mahkamah Agung. Dasar konstitusional berdirinya Mahkamah Konstitusi termaktub di dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945 dari hasil amandemen ke-empat, yang kemudian secara legalitas kedudukan Mahkamah Konstitusi tertuang secara tegas di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada 13 Agustus 2003, sebagaimana Lembaran Negara Nomor 98 serta Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316.
Secara kedudukan hukum Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan sebagai salah satu lembaga negara yang menjadi pelaku kekuasaan kehakiman independen untuk menyelenggarakan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, ada 4 wewenang Mahkamah Konstitusi, yakni:
Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945;
Memberikan putusan terkait pembubaran partai politik; dan
Memberikan putusan terkait perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.
Pada tanggl 16 Oktober 2023 Mahmakah Konstitusi memutus permohonan uji materi sebagaimana register perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu: batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. Amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara ringkas berbunyi: Menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Secara prinsip dalam konteks berperkara di pengadilan dikenal prinsip ultra petita yang secara arti hakim dapat memberikan putusan yang melebihi apa yang diminta dalam petitum penggugat. Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara Hakim bersifat pasif dan tentu tidak diperbolehkan memutus perkara di luar apa yang dimohonkan pihak Penggugat, sedangkan dalam perkara pidana dan/atau perkara di Mahkamah Konstitusi hakim diberikan kewenangan untuk memperbolehkan memutus di luar apa yang dimohonkan sepanjang memenuhi aspek keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat secara luas.Â
Pertanyaannya apakah putusan minimal calon usia wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sudah memenuhi aspek kepentingan publik ataukah golongan tertentu?. Konteks inilah penting untuk dipahami dengan sebenar-benarnya agar masyarakat mendapatkan kemanfaatan yang hakiki atas setiap keputusan Lembaga mahkamah konstitusi dan tidak atas dasar kepentingan pihak tertentu atau golongan.
Secara objektif saya berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara tersebut menggunakan prinsip ultra petita dengan membentuk norma baru yaitu: atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, yang mana konteks norma tersebut untuk saat ini mengerucut pada aspek kepentingan personal yaitu putra dari Presiden Joko Widodo (Gibran Rakabuming Raka) selaku kepala daerah/walikota Surakarta yang telah menjabat kurang lebih 3 tahun.Â
Secara luas dapat dimaknai bahwa aspek norma baru Mahkamah Konstitusi memanng secara jangka panjang memberikan peluang lebar bagi seluruh kepala daerah muda masa depan yang telah berpengalaman agar bisa mengikuti kontestasi pemilihan umum tingkat presiden/wakil presiden sekalipun belum berusia 40 tahun. Untuk saat ini jelas aspek kepentingan publik tidak tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara uji materi usia capres/cawapres, yang banyak pihak menduga banyak aspek kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu, padahal secara kewenangan haruslah MK hanya memutus bertentangan ataukah tidaknya Pasal 169 q UU Pemilihan Umum dengan UUD NRI 1945 tanpa membentuk norma baru.Â
Karena jika dapat didasarkan dengan keberlakuan politik luar negeri terdapat beberapa negara yang dipimpin oleh presiden dengan usia kurang dari 40 tahun seperti di: Austria, Polandia, Amerika Serikat, Meksiko, Uzbekistan, Bangladesh, Nigeria, dan beberapa negara lainnya, yang mungkin dapat dijadikan pertimbangan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dengan tidka memaksakan pada aspek berpengalaman tengah menjabat/menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI