Mohon tunggu...
virga al farichi
virga al farichi Mohon Tunggu... Polisi - Anggota Polri

Hobi Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Putusan Uji Materi Batas Minimal Usia Capres/Cawapres

31 Oktober 2023   21:00 Diperbarui: 24 Juni 2024   21:32 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara objektif saya berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara tersebut menggunakan prinsip ultra petita dengan membentuk norma baru yaitu: atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, yang mana konteks norma tersebut untuk saat ini mengerucut pada aspek kepentingan personal yaitu putra dari Presiden Joko Widodo (Gibran Rakabuming Raka) selaku kepala daerah/walikota Surakarta yang telah menjabat kurang lebih 3 tahun. 

Secara luas dapat dimaknai bahwa aspek norma baru Mahkamah Konstitusi memanng secara jangka panjang memberikan peluang lebar bagi seluruh kepala daerah muda masa depan yang telah berpengalaman agar bisa mengikuti kontestasi pemilihan umum tingkat presiden/wakil presiden sekalipun belum berusia 40 tahun. Untuk saat ini jelas aspek kepentingan publik tidak tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara uji materi usia capres/cawapres, yang banyak pihak menduga banyak aspek kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu, padahal secara kewenangan haruslah MK hanya memutus bertentangan ataukah tidaknya Pasal 169 q UU Pemilihan Umum dengan UUD NRI 1945 tanpa membentuk norma baru. 

Karena jika dapat didasarkan dengan keberlakuan politik luar negeri terdapat beberapa negara yang dipimpin oleh presiden dengan usia kurang dari 40 tahun seperti di: Austria, Polandia, Amerika Serikat, Meksiko, Uzbekistan, Bangladesh, Nigeria, dan beberapa negara lainnya, yang mungkin dapat dijadikan pertimbangan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dengan tidka memaksakan pada aspek berpengalaman tengah menjabat/menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun