Mohon tunggu...
virga al farichi
virga al farichi Mohon Tunggu... Polisi - Anggota Polri

Hobi Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Konkrit dari Argumentasi Hukum Bisa Berlaku Retroaktif atau Tidak?

16 September 2023   03:00 Diperbarui: 16 September 2023   03:20 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya sebagai pemberi argumen memandang bahwa penerapan konkrit dari argumentasi hukum bisa berlaku retroaktif dalam konteks yang sangat terbatas dan harus mematuhi prinsip-prinsip etika dan keadilan. Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa keadilan harus menjadi pusat dari setiap pertimbangan untuk menerapkan hukum secara retroaktif. Tujuan utama dari sistem hukum adalah untuk mencapai keadilan dan menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kasus di mana hukum baru atau interpretasi baru dari hukum diperlukan untuk memastikan keadilan substansial, penerapan retroaktif bisa dianggap sebagai langkah yang adil.

Misalnya, jika interpretasi baru dari hukum menyangkut kebebasan sipil atau hak asasi manusia dan membawa keuntungan bagi individu atau kelompok yang terpengaruh oleh kebijakan lama, maka penerapan retroaktif hukum baru tersebut dapat dijustifikasi.

Namun, ada kekhawatiran serius terkait dengan penerapan konkrit dari argumentasi hukum secara retroaktif. Salah satu kekhawatiran utama adalah bahwa hal itu dapat melanggar prinsip kepastian hukum. Kepastian hukum adalah asas hukum yang penting, yang menjamin bahwa hukum harus dapat diprediksi dan diandalkan oleh masyarakat. Mengubah hukum secara retroaktif dapat menciptakan ketidakpastian, membingungkan orang-orang, dan mengganggu kepercayaan terhadap sistem hukum.

Oleh karena itu, perlu ada batasan yang jelas dan standar yang ketat untuk menerapkan hukum secara retroaktif. Hal ini harus dipertimbangkan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, keadilan, dan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substansial. Penilaian harus dilakukan berdasarkan konteks spesifik dan implikasi jangka panjang dari penerapan retroaktif tersebut.

Penting juga untuk mempertimbangkan dampak sosial dan politik dari penerapan retroaktif hukum. Dalam banyak kasus, hal ini dapat memicu reaksi berantai dan mempengaruhi kestabilan sosial. Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan implikasi jangka panjang terhadap masyarakat dan lingkungan hukum secara keseluruhan.

Penerapan konkrit dari argumentasi hukum secara retroaktif haruslah menjadi pengecualian daripada aturan umum dalam sistem hukum. Dalam banyak kasus, prinsip kepastian hukum harus diberikan prioritas. Kepastian hukum menciptakan dasar yang stabil bagi masyarakat untuk berinteraksi dan berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat itu. Mengubah hukum secara retroaktif dapat menciptakan kebingungan dan keraguan, serta merongrong kepercayaan terhadap keadilan sistem hukum.

Namun, terdapat situasi di mana penerapan retroaktif dari argumentasi hukum adalah suatu kebutuhan moral dan etika. Misalnya, dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan serius, di mana tindakan tersebut sebelumnya dianggap sah atau tidak dihukumkan, menerapkan hukum secara retroaktif untuk menghukum pelaku dapat dianggap sebagai langkah yang benar. Hal ini memastikan bahwa keadilan substansial dijalankan dan korban atau masyarakat yang terdampak diberikan keadilan.

Namun, dalam situasi seperti itu, harus ada pertimbangan yang matang terkait dengan proporsi dan dampak sosial dari penerapan retroaktif. Perubahan hukum haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak boleh digunakan untuk tujuan politik atau penindakan semata. Selain itu, harus ada proses hukum yang adil dan transparan yang memungkinkan individu atau pihak terdampak untuk membela diri dan mempertanyakan penerapan retroaktif tersebut.

Penting juga untuk memperhitungkan pengetahuan dan norma hukum yang ada pada saat tindakan tersebut dilakukan. Jika suatu tindakan dilakukan dengan keyakinan bahwa itu sah dan sesuai dengan hukum pada saat itu, maka adil untuk mempertimbangkan konteks tersebut sebelum menerapkan hukum secara retroaktif.


Sebagai pemberi argumen, saya percaya bahwa kebijaksanaan dan hati-hati harus menjadi pedoman utama dalam mengambil keputusan apakah konkrit dari argumentasi hukum bisa berlaku retroaktif. Setiap situasi harus dinilai secara individu, mempertimbangkan faktor-faktor konteks dan keadilan, dan memutuskan apakah penerapan retroaktif dari hukum adalah yang terbaik untuk mencapai tujuan hukum yang diinginkan.


Dalam mengambil keputusan tersebut, sistem hukum harus melibatkan ahli hukum, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara luas. Diskusi terbuka dan transparan tentang proses pengambilan keputusan ini adalah penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk masyarakat secara keseluruhan dan bahwa kepercayaan terhadap sistem hukum tetap terjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun