Mohon tunggu...
Virani Ramadhani
Virani Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hiii, Welcome!

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemuda Sang Aktor Gerakan Sosial

22 Maret 2023   10:16 Diperbarui: 22 Maret 2023   10:27 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia sebagai negara demokrasi yang membebaskan warga negaranya untuk berekspresi dan mengutarakan pendapatnya. Melalui kebebasan berpendapat dan berekspresi ini bisa menjadikan masyarakat serta negara yang terus berkembang. Dalam hukum Internasional, kebebasan berpendapat dan berekspresi ini diakui oleh dunia sebagai salah satu hak yang terus berkembang. 

Dilansir dari draf komnasham.go.id, sejak awal kemerdekaan melalui Konstitusi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi terdapat dalam Pasal 28, lalu kini dipertegas dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945), yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". Ini bermakna sejak awal pengakuan atas kebebasan tersebut memiliki sejarah yang sama panjangnya dengan negara ini lahir.

Kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi dapat dituju untuk siapapun, tak terkecuali yang dibahas kali ini yaitu pemerintahan. Biasanya kita jumpai berbagai cara dalam mengekspresikan pendapat tersebut berupa kritik melalui karya mural yang kita jumpai di jalanan, aksi demonstrasi hingga penyampaian pendapat melalui media sosial. Dalam mengekspresikan dan menyampaikan pendapat atau aspirasi harus juga sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku, jangan sampai mengundang SARA, apalagi berupa ujaran kebencian. Penyampaian aspirasi digunakan untuk menyuarakan kritik dan saran kepada pemerintah, misalnya terkait dengan kebijakan yang tidak memberatkan rakyatnya. 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sering kita ketahui penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan aksi demonstrasi yang termasuk bentuk aksi dari gerakan sosial menurut sudut pandang sosiologi. Biasanya gerakan sosial tersebut dijalankan oleh masyarakat, yang dipelopori oleh para pemuda. Demonstrasi dapat dikatakan sebagai gerakan sosial karena adanya proses sosial yang melibatkan aktor dan aksi kolektif. Jadi, aktor demonstrasi adalah para masyarakat dan pemuda yang melakukan demo. 

Definisi gerakan sosial itu sendiri menurut Anthony Giddens ialah suatu perilaku kolektif untuk melakukan suatu kepentingan bersama atau gerakan mencapai suatu tujuan bersama melalui gerakan kolektif (collective action) yang lain lingkupnya di luar dari lembaga-lembaga yang mapan. 

Beralih ke definisi perilaku kolektif, menurut Locher (dalam Sukmana,2016:33) secara umum perilaku kolektif (collective behavior) diartikan sebagai setiap peristiwa dimana sekelompok orang terlibat dalam perilaku yang tidak biasanya yakni, peristiwa yang tidak diharapkan, tidak biasa dilakukan saat keadaan normal, dan tidak biasa dilakukan pada orang pada umumnya. Dalam hal ini, para pemuda bersama dengan masyarakat melakukan suatu gerakan sosial kepada pihak pemerintahan. Kemudian menurut Smelser (1962), manusia memasuki episode perilaku kolektif karena ada sesuatu yang salah dalam lingkungan sosialnya.

Jika kita kilas balik, terdapat demonstrasi yang terjadi pada dua tahun belakangan ini yaitu demonstrasi terkait perubahan isi UU Cipta Kerja yang akan disahkan di tahun 2020 lalu. Demonstrasi tersebut tidak terjadi semata hanya karena perubahan isi UU Cipta Kerja, tetapi isi di dalamnya yang dianggap mempersulit dan dirasa tidak melihat kondisi sosial masyarakat, UU Cipta Kerja yang dibuat oleh para anggota DPR yang terkesan terburu-buru dan tidak matang serta nyatanya perubahan tersebut justru telah mencekik keadaan masyarakat kecil, terutama para pekerja atau buruh.

Demonstrasi ini dilakukan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan di dorong rasa peduli terhadap masyarakat pekerja supaya didengar oleh pemerintah karena pengesahan isi UU Cipta Kerja tersebut tidak adil untuk masyarakat. Demonstrasi yang dipelopori oleh banyaknya mahasiswa di Indonesia dan hampir di setiap daerah melakukan gerakan tersebut di depan gedung DPRD masing-masing dari mereka. Mereka meneriakkan pendapat dan permintaan mereka di depan gedung DPRD, dengan harapan suara mereka didengar dan perjuangan para pemuda tersebut tidak sia-sia untuk memperjuangkan keadilan di negara ini.

Dari fenomena di atas,  dapat terjadi karena para pemuda memiliki jiwa patriotik, yang mana dalam fenomena tersebut,  mereka memperjuangkan keadilan untuk para pekerja, lalu adanya semangat juang yang membara dalam menyuarakan kebenaran untuk melawan para elit politik tersebut dan idealisme yang tinggi dalam diri mereka sehingga gerakan sosial berupa demonstrasi tersebut dapat terjadi dengan membakar semangat para pemuda di seluruh wilayah di Indonesia. Aksi demonstrasi ini dikatakan suatu tindakan atau aksi yang berorientasi pada sebuah perubahan. 

Dalam melakukan gerakan sosial, pemuda merupakan unsur yang menarik dan esensial karena dalam jiwanya tertanam semangat melakukan gerakan perubahan dan di dalam jiwa pemuda terdapat kerelaan berkorban demi cita-cita, yang mana dalam konteks ini, cita-cita para pemuda adalah menginginkan negara yang adil bagi seluruh rakyatnya. 

Di dalam diri pemuda terdapat api idealisme yang tidak menuntut balasan, baik berupa uang atau kedudukan, karena dalam melakukan gerakan sosial tersebut, mereka hanya mengharapkan para petinggi negara untuk mendengarkan suara dan harapan mereka. Di dalam pemuda terdapat semangat yang selalu membara. Bersama pemuda kita menentang segala kekuasaan yang tiran.

Dengan demikian, pemuda memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan negara, jiwa pemuda mengobarkan semangat juga untuk para masyarakat. Dalam hal gerakan sosial yang dilakukan oleh pemuda dituju untuk melakukan perubahan yang lebih baik agar suatu negara ataupun kebijakan negara ini menjadi lebih memanusiakan manusia dan tidak hanya dikuasai oleh para pejabat tinggi negara yang arogan. Seperti kata Ir Soekarno, "Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia". Pada konteks ini, artinya gerakan sosial yang dilakukan oleh para pemuda akan mengguncang ketidakadilan di negara ini dan membawa perubahan di dalamnya.

Daftar Pustaka / Refrensi 

Marwandianto, M., & Nasution, H. A. (2020). Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor penerapan pasal 310 dan 311 KUHP. Jurnal Ham, 11(1), 1-25.

Nur Fitriatus Shalihah. Aksi Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 9 Daerah Berlangsung Ricuh, Mana Saja?. Diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/08/180500765/aksi-demo-penolakan-omnibus-law-uu-cipta-kerja-di-9-daerah-berlangsung?page=all.

Susiyani, S. (2018). Gerakan Masyarakat Dalam Menuntut Kompensasi Atas Pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang (Doctoral Dissertation, University Of Muhammadiyah Malang).

Widyanto, A. B. (2010). Pemuda dalam perubahan sosial. Jurnal Historia Vitae, 24(2), 1-10.

https://www.komnasham.go.id, "Standar Norma Dan Pengaturan Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun