Melalui pendekatan teori fungsional struktural yang mengkaji tentang perilaku manusia melalui konteks organisasi (masyarakat) dan caranya mempertahankan kondisi keseimbangan dalam organisasi tersebut (Haryanto, 2014). Menurut teori fungsionalis struktural, suatu sistem sosial yang memiliki bagian masing-masing tersebut saling berkaitan dan menyatu dalam keseimbangan. Pendidikan dalam fungsional struktural adalah suatu integrasi antara pendidikan dan masyarakat. Jadi, jika masyarakat itu mengalami perubahan, artinya mereka akan tumbuh dan berkembang dengan kemampuan yang lebih baik untuk menanggulangi permasalahan dalam kehidupanya.
Struktur sosial pendidikan tergambar dari dinamika bentuk interaksi dan kualitas hubungan yang tercipta antar individunya. Interaksi tersebut terjadi antar semua komponen masyarakat dalam lingkungan sosial. Melalui struktur tersebut, memungkinkan pihak pendidikan untuk menjalankan fungsinya sendiri sesuai peranannya. Dengan begitu maka berbagai konflik yang memungkinkan untuk terjadi lagi dapat dicegah.
Â
BAGIAN TEMUAN
Hakekat Pendidikan
Bahasa mendefinisikan pendidikan adalah perbuatan mendidik (hal, cara dan sebagainya) dan berarti pula pengetahuan tentang mendidik atau pemeliharaan (latihan-latihan dan sebagainya) badan, dan batin (Poerwadarminto, 1991:250).Â
Selanjutnya Ki Hajar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan Nasional seperti yang dikutip oleh Abudin Nata, beliau mengatakan bahwa pendidikan berarti daya upaya guna mengedepankan pertumbuhan budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect) dan tumbuh anak antara yang satu dengan lainya saling berhubungan agar dapat merangkul kesempurnaan hidup, yakni kehidupan anak-anak yang kita didik selaras dengan dunianya (Nata, 2012:43). Adapun rumusan pendidikan mempunyai inti: pendidikan adalah pemanusiaan anak dan pendidikan adalah pelaksanaan nilai-nilai (Driyakara, 1980:18).
Segala hal yang berkaitan tentang pendidikan yang diatur oleh suatu lembaga pendidikan yang sudah disusun oleh pemerintah dalam suatu sistem pendidikan nasional. Pada sistem pendidikan tersebut telah diterangkan dalam bab XIV Undang-undang No.20 Pasal 50 tahun 2003. Adapun rumusan pendidikan mempunyai inti: pendidikan adalah pemanusiaan anak dan pendidikan adalah pelaksanaan nilai-nilai (Driyakara, 1980:18).Â
Artinya, pendidikan bertugas untuk mempersatukan budaya-budaya yang beraneka ragam, juga harus dilestarikan nilai-nilai budaya tersebut. Untuk memenuhi fungsi tersebut, suatu lembaga pendidikan akan menetapkan program dan kurikulum pendidikan serta metode pembelajaran yang sesuai agar proses transmisi nilai-nilai tersebut dapat tersampaikan secara lancar.
Teori Fungsional Struktural