Mohon tunggu...
Viral Tangerang
Viral Tangerang Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Cerdas Mengabarkan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sedang Umroh, ASN Bagian Kesra Kabupaten Tangerang Kampanyekan Maesyal-Intan

8 November 2024   14:59 Diperbarui: 8 November 2024   17:43 999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TANGERANG I Pejabat dan staf Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tangerang diduga melakukan tindakan pelanggaran UU No 7 tahun 2017. Mereka bersikap tidak netral lantaran mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 2024 saat sedang menjalankan Ibadah umroh. Jumat, (8/11/2024).

Kejadian tersebut diketahui melalui foto yang tersebar di aplikasi WhatsApp. Dalam foto itu ada Kabag Kesra Luki Lukman Fauzi bersama beberapa staf rombongan ASN Kabupaten Tangerang berpose mengacungkan dua jari dan spanduk bergambar Maesyal-Intan nomor urut 2.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru mengetahui kejadian dugaan kampanye ASN Bagian Kesra saat umroh tersebut. Dan dengan tegas pihaknya akan menelusurinya.

"Kami juga baru mengetahui kang, baik akan menelusuri terkait kebenaran adanya dugaan keterlibatan pejabat ASN mengkampanyekan calon kepala daerah tersebut," ujarnya kepada awak media, Jumat, (8/11/2024).

Sambung Muslik, Bawaslu juga menunggu aduan dari masyarakat terkait kasus tersebut. Dari aduan tersebut kami akan menindak tegas pelanggaran netralitas di Kabupaten Tangerang

"Jika ada yang mengetahui pelanggaran, masyarakat atau siapapun yang melihat dan mengetahui adanya hal itu bisa langsung lapor saja kepada Bawaslu, dari laporan tersebut akan kami tindak sesuai aturan," ucapnya.

Menurut UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Jika terbukti melanggar, maka pejabat ASN Kesra mendapatkan hukuman sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494. Bahwa Setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

Sementara, Ketua Satgas Netralitas ASN Kabupaten Tangerang Agus Suryana, pihaknya menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Jika terbukti akan menindak dengan tegas pelanggaran tersebut

"Saya menunggu rekomendasi dari Bawaslu, jika benar terbukti yang pasti akan ditindak sesuai aturan," pungkasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon WhatsApp.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun