Mohon tunggu...
Viral Tangerang
Viral Tangerang Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Cerdas Mengabarkan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LSM Aji Saka Dukung Polsek Balaraja Proses Hukum Oknum Kades Patrasana yang Diduga Aniaya Sopir Angkot

2 November 2024   09:07 Diperbarui: 2 November 2024   13:10 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gunawan Wibisono, S.H atau Gun Gondrong Ketua Umum Aji Saka Indonesia/dokpri

TANGERANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aji Saka Indonesia mendukung Polsek Balaraja bertindak tegas kepada oknum Kepala Desa (Kades) Patrasana Kecamatan Kresek. Diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir angkot trayek Balaraja-Kresek. Sabtu, (2/11/2024).

Kepada awak media, Ketua Umum Aji Saka Indonesia Gunawan Wibisono, S.H mengatakan apa yang dilakukan Kades Patrasana berinisial MS terhadap seorang sopir angkot berinisal AH (34) pada Selasa, (29/10/2024) merupakan tindakan tidak terpuji dan tidak pantas bagi seorang pemimpin pejabat publik.

"Yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut sangat tidak mencerminkan seorang pemimpin, dia (kades-red) seharusnya bisa memberikan contoh yang baik bukan justru malah sebaliknya, berbuat seolah seperti koboi," katanya Jumat, (1/11/2024).

Lanjut pria yang akrab disapa Gun Gondrong, dirinya meminta Polsek Balaraja bertindak tegas menangani kasus ini dengan objektif dan tanpa memandang latar belakang pelaku.

"Kami berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa memandang siapa pelakunya," tegasnya.

Sementara, Kapolsek Balaraja Kompol Entang Cahyadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

"Masih proses sidik, reskrim yg tangani," singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Desa Patrasana MS dirinya tidak mau banyak komentar dan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Kami menanggapi sedikit, semuanya kami serahkan ke para penyidik," jawabnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp. Rabu, (30/10/2024).

Perlu diketahui, demi penegakkan hukum dan keadilan LSM Aji Saka Indonesia akan terus mengawal proses penanganan kasus ini, berharap ada kejelasan dan keadilan bagi korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun