Mohon tunggu...
Viral Tangerang
Viral Tangerang Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Cerdas Mengabarkan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tim Kuasa Hukum Arip Sutiawan Laporkan Warga Gandasari Jayanti atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Berita Hoaks

26 September 2024   10:32 Diperbarui: 26 September 2024   12:46 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iyus Hambali, SH dan rekan saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik warga Gandasari Jayanti/dokpri


TANGERANG - Arip Sutiawan melalui tim kuasa hukumnya Iyus Hambali, SH dan rekan secara resmi melaporkan H. Judin warga Gandasari atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) ke pihak kepolisian.

Kepada awak media Iyus Hambali mengatakan dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan miring kliennya (Arip Sutiawan) telah resmi dilaporkan. Laporan tersebut sudah dibuat di Polresta Tangerang dengan Nomor: 538/IX/YAN 2. 4. 1/2024/SPKT pada Rabu, 25 September 2024.

"Hari ini kami resmi melaporkan warga atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong (hoaks) dan fitnah yang sangat merugikan klien kami ke Polresta Tangerang," ujar Iyus Hambali, Kamis (26/9/2024).

Ia mengadukan tentang dugaan tindak pidana UU Pencemaran Nama Baik berdasarkan pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016.

Lanjut Iyus, pihaknya menegaskan "Pernyataan warga (H. Judin) dalam video maupun berita online yang dipublikasikan dan tersebar tersebut menyesatkan dan merugikan nama baik klien kami sehingga membuat kegaduhan dikalangan masyarakat."

Dalam kronologi laporan tersebut, Arip Sutiawan selaku pemilik lahan sawah sedang melakukan proses pengurugan tanah telah mendapat izin dari H. Judin tetangga dekat. Pada saat akan dimulainya pengurugan tersebut, Bos Arip memberikan kompensasi kepada H. Judin berupa dibuatkan bangunan rumah lantaran akses tanahnya dibuat jalan umum.


Kemudian Arip Sutiawan juga berpesan agar tidak menutupi saluran air karena berdampak kebanjiran pada saat turun hujan. Namun pesan Arip Sutiawan seolah dihiraukan dugaan kebanjiran pun terjadi yang menggenangi rumahnya (H. Judin).

Kebanjiran rumah (H. Judin) itu didokumentasikan dan disebarluaskan di media sosial grup WhatsApp, Facebook dan portal media online xbintangindo.com dan suarabantenpost.com dengan narasi rumah miliknya tergenang air (kebanjiran) dampak pengurugan tanah milik Arip setiawan.

Setelah kejadian itu Arip Sutiawan langsung memerintahkan seseorang kepercayaannya untuk mengecek saluran air yang melintasi rumah H. Judin dan ditemukan saluran air tertutup asbes (bahan material) diduga ada oknum yang sengaja menutupi saluran air tersebut.

Dari kejadian tersebut Arip Sutiawan merasa dirugikan dan meminta H. Judin klarifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan, namun permintaan itu tidak diindahkan sehingga dibuat lah laporan ke penegak hukum kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun