"Sudah saatnya kita bersuara dan bergerak, dengan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas berupa sanksi, bukan lagi teguran."
"Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada tindakan, kami akan melakukan aksi besar-besaran menuntut Kadishub Achmad Taufik dicopot dari jabatanya," sambungnya.
Sebagai informasi, dalam sistem informasi rencana umum pengadaan, Dishub Kabupaten Tangerang melalui dana APBD tahun 2024 menganggarkan belanja makan minum operasi pengawasan truk barang tambang sebagaimana ketentuan Perbup Nomor 12 tahun 2022 mencapai Rp. 931.392.000. Namun tetap saja kendaraan besar tersebut masih banyak yang melanggar seperti tanpa pengawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H