TANGERANG IÂ Pindo Alam SR mendesak Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony agar mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Achmad Taufik lantaran dinilai tidak mampu menegakkan aturan operasional truk tanah.
Tanpa adanya pengawasan, kendaraan bermuatan tanah jenis dump truck seenaknya melintas di wilayah hukum jalan raya Kresek-Kronjo di luar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.
Kepada awak media, Pindo Alam Mantan Ketua Umum PMII Tangerang periode 2022-2023 menilai Dinas Perhubungan (Dishub) lalai dalam menjalankan aturan perbup yang sudah ditetapkan, Kadishub seolah tutup mata terhadap pelanggaran secara terang-terangan di wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
"Keberadaan kendaraan-kendaraan ini bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain," ungkapnya. Rabu, (4/9/2024).
Lanjut Pindo, Dirinya meminta Pj Bupati Tangerang untuk bertindak tegas dengan melakukan pencopotan Kadishub Achmad Taufik karena tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Selain itu, Pindo pun mempertanyakan "Kemana para penegak hukum? Apakah Pj Bupati, Kadishub dan Camat tidak mengetahui adanya pelanggaran terang-terangan terhadap peraturan daerah ini? Jika mengetahui, tindakan apa yang telah diambil? Ataukah, memang ada upaya pembiaran yang disengaja?."
Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang waktu operasional truk golongan III bermuatan barang, tanah, batu, dan pasir dari pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB seolah menjadi pasal karet yang tidak bernyali.
"Ini adalah bentuk nyata kegagalan dalam penegakan hukum Pemkab Tangerang dalam kepemimpinan Pj Bupati Andy Ony. Masyarakat Kabupaten Tangerang berhak atas lingkungan yang aman dan nyaman," tegas Pindo.
Keberadaan dump truck di luar jam operasional tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menimbulkan polusi udara dan suara yang mengganggu. Bahkan lebih parahnya lagi mengancam nyawa pengguna jalan.
Masih kata Pindo dirinya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para pelanggar dengan memberikan sanksi yang tegas bukan hanya teguran semata.