Mohon tunggu...
Vira Fitria
Vira Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aku adalah mahasiswa universitas di purworejo, hobi saya bermain ke alam tapi kadang saya juga suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teror Malam Jalanan Jogja

29 Desember 2023   18:54 Diperbarui: 29 Desember 2023   19:14 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir in, kita sering mendengar, membaca, hingga muncul rasa penasaran dan akhirnya mencari tahu apa yang ramai diperbincangkan membuat masyarakat memunculkan rasa takut, geram, heran, serta kepo karena ingin tahu secara detailnya. Kekerasan yang melibatkan benda tajam beraksi malam dan pembunuhan adalah karakteristik yang melekat di benak banyak masyarakat jogja akhir akhir ini. Namun sebenarnya apa itu? Bagaimana seluk beluknya? Begitulah kira-kira pertanyaan yang sering terlintas di masyarakat.

Klitih. Hal itu sering meresahkan masyarakat jogja. Klitih atau yang memiliki kepanjangan Kliling Golek Getih merupakan salah satu fenomena kejahatan jalanan yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya. Umumnya, pelaku klitih adalah pelajar remaja. Fenomena klitih sebenarnya telah dimulai sejak awal tahun 1990-an ketika kepolisian mengelompokkan geng remaja di Yogyakarta yang mana kepolisian diketahui telah memiliki informasi seputar geng remaja dan kelompok anak muda yang melakukan kejahatan

Negara Republik Indonesia yang Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mengatur setiap tingkah laku warga negaranya agar tidak terlepas dari segala peraturan-peraturan yang bersumber dari hukum mengenai pelarangan menggunakan senjata tajam dalam pasal 204 ayat (1) barang siapa menjual, menawarkan. menyerahkan, atau membagibagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat, berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Kemudian pada ayat (2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang mati yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun." ternyata tidak membuat efek jera kepada para pelaku aksi klitih untuk menghentikan perbuatannya. Akan tetapi tidak semua pernyataan mengenai Klitih mengandung arti negatif, klitih pada mulanya hanyalah seseorang yang hanya berkeliling tanpa ada tujuan, bahasa lainnya klinong-klinong. Yang termasuk klitih negatif yaitu yang merugikan orang lain misalnya seperti yang sudah di jelaskan di atas Aksi klitih ini merupakan suatu tindak kejahatan karena mengakibatkan korban mengalami penderitaan secara jasmani berupa luka, lebam dan sejenisnya. Tindakan pelaku aksi klitih untuk melukai korban tersebut dilakukan menggunakan senjata pemukul dan senjata tajam jenis pisau, clurit, gear, parang, pedang samurai dan sejenisnya. Benda benda tersebut diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 Nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948, pasal 2 ayat (1) dan (2) Sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan telah diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Sanks bagi orang yang melanggar Pasalpelaku kekerasan/peganiayaan ditentukan dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014

Minggu (3/4) dini hari kemarin Lima pelaku aks kejahatan yang diduga menewaskan siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta Daffa Adzin Albazith (17), di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, akhirnya berhasil diringkus. Lima pelaku adalah RS alias B (18), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, FAS alias C (18). warga Sewon, Bantul, AMH alias G (19), warga Depok, Sleman, MMA alias F (20), warga Sewon, Bantul, dan HAA alias B (20), warga Banguntapan, Bantul Tiga orang berstatus pelajar SMK, sisanya mahasiswa dan pengangguran. Ade menegaskan. berdasarkan fakta penyelidikan dan penyidikan disimpulkan peristiwa tewasnya Daffaadalah imbas dari aksi tawuran. Bukan kejahatan jalanan, kata dia, atau yang kerap disebut klitih. Ia menerangkan kronologi tewasnya Daffa dipicu ketersinggungan antara kelompok korban dan gerombolan pelaku. Polisi mengklaim kedua kubu sempat terlibat saling ledek dan menantang

Pada dasarnya Pancasila sebagai bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan yang terakhir keadilan. Pemilkiran filsafat kenegaraan m bertolak dari pandangan bahwa negara meupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisas kemasyarakata, dimana merupakan masyarakat hukum

Ditinjau dari teon Pancasila sebagai filsafat bangsa indonesisa menganai kasus pembunuhan "Klitih beraksi di jalanan malam jogja"ni merupakan kasus pembunuhan yang sangat mengerikan di sepanjang tahun 2022, bagaimana tidak pembunuhan ini dilakukan secara brutal dengan menghabs setiap orang yang pelaku temui di jalanan saat tengah malam tanpa pelaku dan korban saling kenal Dan berikut Analisa masalah dalam teon filsafat Pancasila mengenai kasus tersebut  Pertama, bahwa kasus pembunuhan tersebut termasuk melanggar sila pertama yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa" Dan dari sila ini menjelaskan bahwa kita sebagai bangsa Indonesia yang menekankan nilai nilai moral dan keagamaan dan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai akal budi, tidak mempunyai hak untuk menyabut nyawa seseorang. Dan dalam sila ini juga dijelaskan bahwa manusia sebagai umat beragama tidak diajarkan untuk membunuh sesama manusia, melainkan untuk hidup rukun antar umat manusia dan saling mangasihi, menghargai satu dengan yang lain serta saling bertolerans bagi setiap umat beragama. Dalam hal yang memicu pada pembunuhan sangat tidak dianjurkan oleh agama, hal tersebut selalu merugikan kedua pihak. Dari hal tersebut pula akan banyak timbul hal hal negatif seperti kebencian keluarga, kerabat dan orang sekitarnya pada klitih.

Kedua, kasus pembunuhan tersebut juga melanggar sila ke dua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab". Kita sebagai umat manusia tidak diajarkan untuk menyakt atau bahkan membunuh sesama kita, dan sila ini juga menjelaskan bahwa kita sebagai umat manusia yang diciptakan Tuhan Yang Maha Esa, harus memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, serta mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban manusia sebagai insan yang berakal budi, dan menghargai hak asasibsetiap individu Lain halnya dengan sikap pelaku pembunuhann "Klitih beraksi di jalanan malam jogja" yang sama sekali tidak mencerminkan sikap pada sila kedua pancasila

Dalam kasus ini sangat jelas melanggar sila ke kedua, karena pelaku pembunuhan ini tidak memiliki rasa keadilan bagi korban pembunuhan, yang telah tega menghabisi nyawa dalam satu malam Sungguh hal yang memperhatinkan dewasa ini, seharusnya kita sebagai umat manusia harus saling menyayangi, mengasihi, saling perhatian satu dengan yanglain dan mempunyai sikap toleransi bagi setiap umat manusia Kita juga seharusnya bertindak dan selalu memanusiakan manusia Jikalau memang memiliki masalah harusnya bisa diselesaikan dengan jalan damai tidak buntu dan akhirnya membunuh ataupun bunuh diri

Ketiga, dalam kasus pembunuhan Klitih beraksi di jalanan malam jogja juga melanggar sila ke lima yaitu, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pada sila ini pun sudah dijelaskan bahwa kita sebagai bangsa Indonesia, menekankan keadilan social yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam hubungan mengenai kasus pembunuhan tersebut adalah pelaku telah melanggar nilai nilai keadilan, karena pelaku telah tega menghabisi satu keluarga tersebut secara brutal dan tidak punya sikap adil bagi mereka korban yang telah dibunuh. Dan untuk pembelajaran bagi kita semua sebagai bangsa Indonesia harus mempunyai sikap yang peduli, mengasihi, menghargai, menjaga toleransi serta mentaati peraturan atau norma norma yang berlaku di Indonesia agar kejadian ini tidak terulang lagi.

Jika ditilik dari soal tempat, filsafat pancasila merupakan bagian dari Filsafat Timur (karena Indonesia kerap digolongkan sebagai Negara yang ada di belahan bagian Timur). Sebenarnya, ada banyak nilai ketimuran yang termuat dalam Pancasila, misalnya soal pengakuan akan adanya Tuhan, kerakyatan, keadilan yang diidentikan dengan paham mengenai 'ratu adil dan seterusnya Pancasila juga memuat paham paham Barat, seperti Kemanusiaan, demokrasi, dan seterusnya Sebagai sistem filsafat, Filsafat Pancasila ternyata juga harus tunduk dalam formulasi Barat yang sudah mapan sejak dulu Jika Pancasila mau dipertanggungjawabkan secara salih logis, koheren, dan sistematis, di dalamnya harus memuat kaidah-kaidah filosofis Pancasila harus memuat juga dimensi metafisis (ontologis), epistomologis, dan aksiologis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun