Mohon tunggu...
Vira Chairunnisa
Vira Chairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Regulasi dalam Meningkatkan Iklim Investasi Kesehatan Digital di Indonesia

16 April 2024   23:33 Diperbarui: 16 April 2024   23:34 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Otorisasi data kesehatan, seperti otorisasi pengumpulan, pengolahan, dan pembagian data kesehatan, diperlukan platform kesehatan digital untuk memberikan layanan yang aman dan efektif kepada pengguna serta mematuhi regulasi yang berlaku. Menurut Pasal 1 Ayat (4) PP PSTE, platform kesehatan digital tergolong sebagai Sistem Elektronik karena merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang mengumpul, mengolah, dan membagi Informasi Elektronik, yakni data kesehatan. Penyelenggara platform kesehatan digital pun tergolong sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, kewajiban penyelenggara platform kesehatan digital untuk melakukan otorisasi data kesehatan ditetapkan dalam Pasal 4 huruf (a) dan (b) PP PSTE.

Untuk memastikan bahwa platform digital kesehatan telah memenuhi semua persyaratan lisensi dan otorisasi, diperlukan strategi yang jelas untuk mengelola proses ini, termasuk pemahaman yang mendalam tentang hukum yang berlaku, serta kerjasama dengan otoritas yang berwenang. Dalam hal ini, (Kemenkes) dan dinas kesehatan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota perlu mengambil peran untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan platform kesehatan digital. Lisensi dan otorisasi yang didampingi pengawasan ketat oleh pemerintah akan meratakan standar dan kualitas platform kesehatan digital Indonesia. Hal ini menjadi hal pertama yang dilihat oleh para investor sebab bersangkutan dengan perizinan usaha di Indonesia. Maka, dibutuhkan fondasi yang kuat terkait lisensi dan otorisasi platform kesehatan untuk menetapkan parameter yang jelas bagi para pengusaha dan investor.

Aspek Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Aplikasi Kesehatan Digital

Dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang mendorong perkembangan teknologi kesehatan digital di Indonesia tersebut, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual perusahaan merupakan salah satu kebutuhan investor yang utama. Dalam sektor yang sedang berkembang pesat layaknya sektor teknologi kesehatan digital, perlindungan tersebut menjadi tonggak utama dalam memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan untuk terus berinovasi dan menciptakan teknologi-teknologi baru. Sebab, dengan terciptanya iklim investasi yang menjamin perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dalam sektor kesehatan digital, akan timbul rasa aman bagi perusahaan untuk terus melakukan riset dan pengembangan karena terjaminnya hak eksklusif perusahaan atas ciptaan-ciptaannya oleh regulasi yang ada. Maka dari itu, bagaimana bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual pada sektor teknologi kesehatan digital di Indonesia?

Secara umum, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi terkait hak kekayaan intelektual. Dalam mendorong perkembangan bisnis, regulasi-regulasi tersebut berperan untuk memenuhi kebutuhan investor akan perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka untuk menjaga nilai ekonomis dari produk mereka. Harapannya, dengan regulasi-regulasi hak kekayaan intelektual yang ada di Indonesia, investor dapat terus berinovasi dan melakukan pengembangan-pengembangan teknologi yang mendorong kemajuan sektor teknologi kesehatan digital di Indonesia. Bentuk perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual mengenai teknologi kesehatan digital umumnya mencakup paten, hak cipta, desain industri, dan merek.

Sebagaimana yang telah dinyatakan sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), untuk dapat dipatenkan, suatu penemuan harus bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Mengacu pada syarat-syarat tersebut, dalam konteks teknologi kesehatan digital, kekayaan intelektual yang dapat dilindungi paten adalah algoritma dan program komputer tertentu. Pendaftaran paten untuk teknologi kesehatan digital dilaksanakan sebagaimana pendaftaran paten pada umumnya melalui DJKI. Sesuai ketentuan pada pasal 12 ayat (1) UU Paten, pemegang paten dari penemuan yang diciptakan seseorang dalam hubungan kerja jatuh kepada pihak yang mempekerjakan orang yang melakukan penemuan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Keberadaan paten sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang bersifat teknis memiliki dampak positif bagi pertumbuhan iklim investasi pada sektor teknologi kesehatan digital karena memberikan perlindungan terhadap penemuan-penemuan teknis oleh perusahaan yang mendorong inovasi dan pengembangan teknis lebih lanjut.

Selain paten, hak cipta juga umum terdapat pada teknologi kesehatan digital. Berbeda dengan paten yang harus didaftarkan (konstitutif), menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta bersifat deklaratif. Pada sektor teknologi kesehatan digital, segala hal yang bersangkutan dengan program komputer dilindungi oleh hak cipta. Beberapa diantaranya mencakup aplikasi kesehatan, alat bantu medis berbasis program komputer, dan sistem pemrograman dari suatu alat bantu medis. Selain itu, database serta riwayat kesehatan yang berbentuk digital juga dilindungi oleh hak cipta karena juga masih berbasis program komputer. Program komputer sendiri tergolong sebagai subjek perlindungan hak cipta karena tergolong sebagai literary works. Suatu program komputer dapat dikatakan merupakan literary works karena program komputer tersebut diekspresikan secara nyata dalam bentuk kode serta tulisan yang merupakan bagian dari literary works. Perlindungan hak cipta atas produk kekayaan intelektual bersifat artistik, utamanya mengenai program komputer mendorong iklim investasi menjadi lebih baik dengan memberikan perlindungan dan insentif terhadap kerangka digital yang dimiliki perusahaan.

Diluar paten dan hak cipta, teknologi kesehatan digital secara kekayaan intelektual di Indonesia juga mendapatkan perlindungan terkait merek. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), pada teknologi kesehatan digital, perlindungan merek terdapat dalam perlindungan terhadap tanda pembeda tertentu dari produk suatu perusahaan, umumnya berbentuk logo, nama, dan bentuk ekspresi pembeda lainnya. Perlindungan terhadap merek pada sektor teknologi kesehatan digital berdampak pada timbulnya rasa aman bagi perusahaan atas kekayaan intelektualnya yang bersifat komersial sehingga mendorong iklim investasi teknologi kesehatan digital yang lebih baik.

Terakhir, pada teknologi kesehatan digital juga terdapat perlindungan hak kekayaan intelektual berbentuk desain industri. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri), dalam konteks teknologi kesehatan digital, produk seperti desain bungkus obat, desain kantong pembelian, dan desain atau bentuk alat medis diakui sebagai kekayaan intelektual dan dilindungi sebagai desain industri. Perlindungan terhadap desain industri pada UU Desain Industri dalam teknologi kesehatan menghasilkan proteksi atas kekayaan intelektual perusahaan yang memiliki nilai estetika berbentuk desain produk sehingga tidak dapat dipergunakan sewenang-wenang oleh pihak lain. Proteksi tersebut memenuhi kebutuhan investor untuk menjaga kekayaan intelektualnya dengan harapan dapat terus berinovasi dan berdampak positif bagi perkembangan sektor teknologi kesehatan digital Indonesia.

Dengan mengakomodir hukum yang baik terhadap tiga isu yang telah disampaikan, pemerintah akan mampu melindungi inovasi kesehatan digital dan keamanan data kesehatan sehingga menciptakan iklim investasi yang baik di bidang teknologi kesehatan digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun