Mohon tunggu...
VIRA WITA HANDAYANI
VIRA WITA HANDAYANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya vira, hobi saya membaca buku novel. Tentunya novel tereliye series bumi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

UU Kesehatan No.17 Tahun 2023: Transformasi Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan di Indonesia

9 Januari 2025   12:30 Diperbarui: 9 Januari 2025   12:29 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang disahkan pada 8 Agustus 2023, merupakan langkah penting dalam transformasi sistem kesehatan di Indonesia. UU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi individu dan tenaga kesehatan.

UU Kesehatan ini terdiri dari 20 bab dan 458 pasal yang mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan kesehatan hingga partisipasi masyarakat. Salah satu fokus utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan setiap orang memiliki hak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai.

UU Kesehatan No. 17 Tahun 2013 dapat mempengaruhi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, diantarany :

  • Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan
  • Fokus pada pencegahan dan promosi kesehatan
  • Transformasi Kesehatan
  • Perlindungan bagi masyarakat rentan

Transformasi kesehatan yang diusung oleh UU ini mencakup penguatan sistem informasi kesehatan, perlindungan data pribadi, dan peningkatan akses terhadap layanan kesehatan. Dengan adanya peraturan turunan yang akan disusun, diharapkan implementasi UU ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan penyakit dan peningkatan derajat kesehatan secara keseluruhan.

Dengan adanya UU ini, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lingkungan yang sehat serta akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai. Transformasi ini tidak hanya akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tetapi juga menciptakan sistem kesehatan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun