Karena kenaikan harga yang terjadi masih dalam keadaan normal  atau  bukan terjadi akibat distorsi pasar,  dan ketika itu harga terbentuk berdasarkan atas Supply dan demand yang apabila dilakukan intervensi akan menimbulkan  kesulitan bagi semua pihak. Namun,  apabila harga barang di pasar tidak lagi ditentukan  oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Â
Harga suatu barang disebabkan oleh hilangnya harga di pasaran atau kenaikan harga suatu barang  disebabkan oleh ketiadaan  barang karena bencana alam.  ( Mustafa Edwin Nasution 2017 : 96 )Â
Dalam konsep ekonomi islam, cara pengendalian harga dapat di tentukan penyebabnya.  jika penyebabnya adalah  perubahan permintaan dan penawaran,  maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui  penghilangan distorsi tersebut.  Intervensi pasar ini menjadi sangat penting untuk menjamin  ketersediaan barang kebutuhan  manusia karena dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok. Â
Pemerintah dapat membuat aturan agar  pedagang tidak menjual barangnya ke luar wilayah,  ataupun dengan membuat kebijakan  agar produsen meningkatkan produksinya  guna meningkatkan  jumlah barang kebutuhan pokok yang ada di pasar. Ketika harga pokok kebutuhan tinggi, pemerintah dapat melakukan  intervensi dengan cara melakukan  operasi pasar guna menambah pasokan barang di pasar.
 Manusia  dalam berbisnis  di beri kebebasan  untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Tetapi ia terikat dengan iman dan etika, sehingga manusia  tidak bebas mutlak menentukan penetapan suatu harga. Â
Rukun melakukan suatu kegiatan jual beli atau bisnis adalah menentukan objek yang akan diperjualbelikan. Â Dalam memperjualbelikan objek tersebut harus jelas syarat penawaran dan permintaan yang disebut dengan istilah harga.Â
Harga yang terlalu tinggi dan melebihi kemampuan daya beli masyarakat dan bisa merugikan pihak pembeli atau yang membutuhkan  karena tidak sanggup membeli. Islam melarang untuk melambungkan harga atau menjual barang dengan harga yang tidak di inginkan. Dalam berbisnis atau jual beli juga dilarang berjanji sebelum membeli barang tersebut sebagaimana hadis di bawah ini
  ( : ( )                            Â
Artinya : Dari Qotadah al-Anshori R.A bahwa ia mendengar Rasul SAW bersabda : "hindari banyak bersumpah dalam berbisnis (jual beli), karena sesungguhnya yang demikian itu bisa laku terjual kemudian terhapus (keberkahannya) (HR Muslim).
Dalam hadis diatas di jelaskan bahwa manusia muslim  jika berbisnis  lebih baik untuk tidak terlalu banyak janji, maupun mengucapkan sumpah kepada si penjual Karena hal tersebut bisa merugikan penjual, dan barang bisa laku terjual di kemudian hari. Semua bentuk dalam jual beli harus berjalan sesuai dengan prinsip atau kaidah keislaman dengan menerapkan  prinsip keadilan guna menghindari kezaliman.Â
Prinsip keadilan sangat penting di terapkan dalam ekonomi islam karena keadilan mengandung prinsip dari semua prinsip hukum islam. Adanya suatu harga yang adil dapat menjadi pedoman yang mendasar dalam transaksi Islam.Â
Pada prinsipnya transaksi bisnis di lakukan dengan harga yang adil merupakan suatu cerminan bagi setiap muslim. Tujuan utama dari harga yang adil adalah memlihara suatu keadilan dalam melakukan transaksi timbal balik di antara anggota masyarakat. ( Supriyatno 2008 : 89 ) Pada konsep harga yang adil ini pihak penjual maupun pembeli sama merasakan keadilannya, jadi bukan adil di salah satu pihak saja.Â
Misalkan pada saat seorang muslim akan melakukan ibadah haji, mereka harus  membeli perlengkapan haji. Pembeli harus mendapatkan harga yang sama rata dengan yang lainnya atau harga umum yang sesuai di pasaran. Pembeli juga harus ikhlas jika membeli barang harganya mahal atau naik karena itu di sebabkan oleh pengaruh supply dan demand, jika pembeli tidak merasa di rugikan, pemerintah di larang untuk melakukan intervensi dari harga tersebut.Â