Mohon tunggu...
Money

Mekanisme Penetapan Harga dalam Ekonomi Islam

28 Februari 2019   08:11 Diperbarui: 28 Februari 2019   08:17 7131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ekonomi Islam adalah  sistem ekonomi yang menjelaskan tentang  pengambilan keputusan dalam  setiap kegiatan ekonomi  berdasarkan dengan aturan atau syariat Islam.   

Menurut beberapa ahli, ekonomi Islam merupakan ajaran atau aturan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan mengenai penetapan harga merupakan praktek yang tidak diperbolehkan oleh syariat islam. 

Pemerintah maupun otoritas ekonomi tidak mempunyai hak dan wewenang untuk menentukan harga tetap, kecuali pemerintah telah menyediakan para pedagang jumlah yang cukup untuk dijual dengan menggunakan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah tersebut.   ( Rozalinda 2017 : 169 )  Menurut para ulama Fiqh dalam kondisi apapun penetapan atau pematokan harga yang dilakukan oleh pihak pemerintah merupakan suatu kezaliman. 

Karena melonjaknya harga di pengaruhi oleh tingginya permintaan maupun faktor alam dan segala bentuk campur tangan pemerintah mengenai penetapan harga tidak di perbolehkan. Jika  pemerintah ikut campur tangan dalam penetapan  harga ini berarti pemerintah telah berbuat zalim kepada para pihak yang melakukan jual beli yang mengakibatkan rusaknya mekanisme pasar yang sehat.  

Dari sini jelas bahwa  tidak dibenarkan adanya intervensi  atau kontrol manusia dalam penentuan harga itu. Sehingga akan menghambat sistem alami pasar yang dikenal dengan istilah supply and demand.

 Ibnu Taimiyah memiliki konsepsi dalam masalah penetapan harga ia membedakan pada dua keadaan yakni penetapan harga yang adil dan penetapan harga yang tidak adil atau haram menurut hukum.  penetapan harga yang tidak adil jika penetapan harga itu mengandung kezaliman terhadap masyarakat dengan cara memaksa mereka tanpa hak untuk menjual barang dagangannya dengan harga yang tidak disukai atau melarang mereka terhadap apa yang dibolehkan Allah terhadap mereka semua itu adalah haram. 

Keadaan seperti ini terjadi ketika naiknya harga akibat kompetisi kekuatan pasar yang bebas di akibatkan oleh supply dan naiknya permintaan. Memaksa pedagang dalam keadaan seperti ini untuk menjual barang dagangan mereka dengan harga tertentu adalah pemaksaan.   sedangkan penetapan harga yang dibolehkan bahkan diwajibkan adalah penetapan harga ketika terjadi kenaikan harga yang sangat tinggi dan disebabkan oleh ulah spekulan. 

Pada saat ketida sempurnaan pasar karena Kezaliman,  seperti ihtikar pemerintah dapat memaksakan muhtakir untuk menjual barang-barangnya pada harga yang adil karena penduduk sangat membutuhkan. Para pedagang juga menjual barang dagangan mereka dengan harga yang lebih mahal daripada harga sebelumnya atau harga normal, sedangkan pada saat yang sama penduduk sangat membutuhkan barang-barang tersebut dan mereka diharuskan menjualnya pada tingkat yang sama.  

Dalam khasus seperti ini Pemerintah juga harus bijak dalam menetapkan harga barang dagangannya dengan harga yang setara,  tindakan yang dapat dilakukan pemerintah dalam menghadapi distorsi harga akibat tindakan spekulasi seperti itu ialah dengan cara melakukan tindakan hukum seperti ihtikar adalah dengan melakukan tindakan hukum muhtakir. Tindakan hukum itu berupa memaksa para muhtakir untuk menjual barang dengan harga yang setara karena manusia pada waktu itu sangat  membutuhkan barang-barang tersebut.
 (Rozalinda 2017 : 164) 

Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual,  Islam membolehkan bahkan mewajibkan untuk melakukan intervensi harga,  ada beberapa faktor yang memberikan  intervensi harga antara lain :
 a.  Intervensi harga mencegah terjadinya ikhtikar  
b.  Intervensi harga melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas karena pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas sedangkan penjual mewakili kelompok yang lebih kecil
c.  Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat yaitu untuk melindungi penjual dalam hal profit margin atau keuntungan dan pembeli dalam hal purchasing power Jika harga tidak ditetapkan ketika penjual menjual dengan harga yang tinggi dapat merugikan pembeli
 

Suatu intervensi dianggap zalim apabila harga maksimum  ditetapkan di bawah harga keseimbangan,  ataupun harga minimum yang ditetapkan diatas harga keseimbangan.  penolakan Rasulullah terhadap penetapan harga atau tas'ir  berdasarkan hadis adalah karena Tidak ditemukannya kondisi yang mengharuskan untuk melakukan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun