Al-Qur'an merupakan salah satu sumber ajaran Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, moral dan sosial. AlQur'an juga memposisikan masalah kemiskinan menjadi perhatian yang secara khusus disinggung dalam beberapa ayat, di antara ayat yang berbicara mengenai persoalan kaya dan miskin: QS. Adh-Dhuha, 93: 8, QS. Al-mu'min, 107:1-3.
Menurut Azuddin, pembicaraan tentang kaya dan miskin dalam Al-Qur'an mengakui adanya penggolongan sosial atau stratifikasi sosial dari sudut pandang ekonomi. Lebih lanjut Azuddin berkomentar bahwa terdapat banyak ayat al-Qur'an yang berbicara soal kemiskinan. Ayat-ayat tersebut menggunakan beberapa term, bentuk kata, konteks masalah dan cara pengungkapan. Keragaman tersebut dapat member petunjuk bahwa al-quran sebagai pedoman hidup bagi orang yang mempercayainya mempunyai pandangan yang spesifik tentang kemiskinan (Abdurrahman dkk., 2011).
Kemiskinan merupakan hal penting yang selalu menjaid sebuah masalah dan diperbincangkan untuk dicarikan solusinya melalui berbagai solusi atau penyelesaiannya. Persoalan kemiskinan merupakan hal penting untuk direspon dalam hal ini menurut Quraish Shihab bahwa semua agama mengharuskan umatnya membantu orang-orang yang membutuhkan. Paling tidak ada tiga faktor yang dapat dikemukakan sebagai landasan dari filosofi dari kewajiban tersebut dan yang diangkat dari ayat al-Qur'an yaitu:
a. Istikhlf (sebagai khalifah di bumi)
b. Solidaritas sosial
c. Persaudaraan (Abdurrahman dkk., 2011)
 Islam mengatur sedemikian rupa menyangkut masalah ekonomi umatnya, khususnya dalam hal kemiskinan. Banyak faktor yang menjadi penyebab kemiskinan, di antaranya adalah kemiskinan terjadi karena ketidakpedulian dan kebakhilan orang kaya yang menyebabkan orang miskin semakin terjerat dari lingkaran kemiskinannya. Merespon tentang kondisi tersebut, Islam memberlakukan kewajiban kepada umatnya untuk membayar zakat sesuai ketentuan yang berlaku, serta anjuran berinfak sesuai kemampuan yang didistribusikan kepada yang berhak sesuai ketentuan syariah. Zakat, secara efektif mampu mengendalikan kesenjangan sosial antara si miskin dan si kaya.
Kesimpulan
Islam sebagai agama yang universal, bersifat bebas, tentu saja juga memiliki kebijakan-kebijakan yang tegas dalam mengatur kehidupan manusia. Baik dalam bidang keagamaan, politik, social budaya, bahkan dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi islam memiliki prinsip agar tidak terjadinya kecurangan dalam melakukan kegiatan perekonomian. Ekonomi islam hadir sebagai pengatur kehidupan demi memperoleh kesejahteraan dan kemaslahatan di dunia maupun di akhirat. Secara umum, sistem ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu sekumpulan institusi-institusi ekonomi yang memiliki keteraturan, di mana setiap institusi ekonomi tersebut bersifat saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan bersama dalam perekonomian.
Â
REFERENSI