Sebelum berbicara tentang manajemen pengawasan lembaga-lembaga pemerintahan, sebaiknya kita lihat dulu apa arti manajemen itu sendiri. Jika kita mendengar atau melihat kata manajemen atau dalam bahasa inggris disebut management , kita tahu bahwa manajemen berarti pengelolaan, pengaturan. Banyak definisi yang berbeda-beda antara para ahli ekonomi seperti menurut Prof. Oie Liang Lee[1] yang mengatakan bahwa manajemen adalah ilmu dan seni mengkoordinasikan serta mengawasi tenaga manusia dengan bantuan alat-alat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan menurut Richard L.Daft[2] mendefinisikan bahwa manajemen adalah pencapaian sasaran-sasaran organisasi dengan cara yang efektif dan efisien melalui perencanaan pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian sumber daya organisasi. Lalu menurut Peter F. Drucker[3] yang dikenal sebagai bapak pendiri ilmu manajemen mengatakan bahwa manajemen adalah tentang manusia dan performanya. Dari bermacam-macam definisi tersebut kemudian disimpulkan bahwa manajemen adalah suatu proses pengaturan yang dipakai dalam kehidupan pokok maupun kehidupan kemudian disimpulkan bahwa manajemen sekunder, untuk manusia menjalankan aktivitas keorganisasian maupun individu, dalam hal mengarahkan suatu individu atau mayoritas orang-orang ke arah tujuan organisasional (Definisi Tentang Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli Ekonomi, http://wardhana-ardhan.blogspot.com).
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa manajemen adalah suatu proses pengaturan yang dipakai dalam kehidupan pokok maupun kehidupan sekunder, untuk manusia menjalankan aktivitas keorganisasian maupun individu. Hal tersebut berarti organisasi seperti lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia juga memerlukan manajemen dalam mengatur kehidupan masyarakat di Indonesia. Tetapi apakah manajemen di Indonesia sudah berjalan dengan baik? Kenyataannya sering kali kita temukan kericuhan antar masyarakat yang disebabkan aparat pemerintah dan bisa dikatakan bahwa manajemen di Indonesia belum
1
berjalan dengan baik. Salah satu kasus yang baru dibahas yaitu masalah tentang pengubahan mekanisme penyaluran dana BOSke sekolah-sekolah yaitu pada mekanisme sebelumnya, sekolah menerima dana BOS dari pemerintah provinsi menjadi pemberian dana BOS dari Kementrian Keuangan langsung ke pemerintah kabupaten/kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pada awalnya pengubahan mekanisme ini adalah untuk mengatasi hal keterlambatan dana BOStetapi masalah baru bertambah yaitu semakin besar peluang terjadi penyimpangan yang salah satunya adalah korupsi.
Dari kasus tersebut, dijelaskan bahwa dengan mekanisme yang baru ini akan membuat peluang penyimpangan seperti korupsi semakin besar. Disinilah kontrol pemerintah dan lembaga pemerintahan diperlukan. Menurut Suhamzah Ginting[4], “Bila membicarakan perubahan dalam pemerintahan, maka perlu peraturan yang mengikat para aparatur negara atas kesadarannya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan”. Karena pada dasarnya setiap orang mementingkan kepentingannya sendiri maka suatu mekanisme dapat berjalan dengan baik dan jujur diperlukan peraturan, yang dimaksud disini adalah hukum. Peraturan yang tegas yang mengikat para pelaku terutama pada suatu mekanisme yang memerlukan banyak pelaku yang menyangkut penyaluran dan penggunaan dana BOS ke sekolah-sekolah. Tetapi dengan sudah adanya peraturan yang mengikat bukan berarti setiap persolan dapat berjalan dengan baik dan jujur. Hal yang juga perlu diperhatikan adalah kesadaran hukum dari para pelaku tersebut dan salah satu cara agar tercapainya kesadaran tersebut bisa dilakukan dengan penyuluhan hukum kepada para pelaku dalam suatu mekanisme dan pegawai pemerintah lainnya seperti yang dikatakan oleh Suhamzah Ginting[5], “Untuk lebih tercapainya suatu kesadaran hukum bagi suatu aparatur pemerintah perlunya dilakukan penyuluhan hukum secara teratur terhadap pegawai pemerintah agar dapat menjalankan pemerintahan yang baik. Setidaknya, penyuluhan dari masing-masing departemennya. Artinya, tugas dan tanggung jawab itu dijalankan dengan berpegang kepada prinsip-pinsip hormat terhadap martabat manusia, keadilan, demokasi dan bertanggung jawab kepada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara”. Walaupun sekarang seringkali kita lihat bahwa prinsip-prinsip tersebut sering diabaikan dalam
2
pemerintahan.
Setelah dilihat dari sisi hukum yaitu dengan membuat peraturan yang tegas yang mengikat para pelaku dalam pemerintahan, dari sisi manajemen pun juga penting. Manajemen dalam pemerintahan digunakan untuk mengatur pembentuk organisasi untuk mengurus pekerjaan yang spesifik untuk mencapai tujuan bersama dimana dalam mekanisme penyaluran dana BOS diperlukan pajabat dan staf-staf baru dalam mengurus proses penyaluran dan penggunaan dana BOS seperti pejabat yang menangani program BOS di Dinas Pendidikan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk staf dinas sebagai Bendahara Penyaluran Pembantu (BPP), dan lain-lain. Selain itu, manajemen juga memberikan fungsi dan tanggung jawab yang jelas dan akhirnya membuat pemerintahan dapat terorganisir dengan baik seperti pendapat Peter F. Drucker[6] yaitu agar organ terkecil (para pegawai adalah elemen terkecil dari sebuah masyarakat perusahaan) ini dapat bekerja secara kompak dan bergerak menuju satu tujuan yang sama maka dibutuhkan manajemen. Setiap pekerjaan membutuhkan manajemen tapi dalam keadaan nyatanya apakah manajemen sudah berjalan efektif? Efektif atau tidaknya manajemen itu sendiri dapat dilihat dari reaksi masyarakat. Jika banyak keluhan masyarakat terhadap proses pemerintahan atau sering terjadi kericuhan dalam masyarakat, maka bisa dikatakan bahwa pemerintahan tidak berjalan baik atau bisa juga dikatakan bahwa manajemen pemerinthan tidak baik. Begitu juga hal sebaliknya. Tetapi seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa pada kenyataanya masih banyak terjadi kericuhan di Indonesia dan ketidakpuasaan masyarakat.
Manajemen, bagi Drucker[7], adalah tentang manusia dan performanya. Ia[8] juga berpendapat bahwa fungsi manajemen adalah bagaimana membuat manusia menjadi produktif. Setelah membentuk suatu organisasi manajemen untuk penyaluran dan penggunaan dana BOS, selanjutnya adalah bagaimana untuk mengatur orang-orang yang berada di dalam organisasi itu agar peforma mereka dapat mencapai suatu tujuan. Performa setiap orang dalam organisasi ditentukan oleh orang yang memimpinnya yaitu bisa dilakukan dengan melakukan pengontrolan bagian dalam organisasi (internal control). Pengontrolan dalam organisasi ini sebenarnya juga
3
memiliki cara yang berbeda-beda seperti melakukan pembagian tanggung jawab yang lebih spesifik. Dalam suatu organisasi dimana dalam kasus ini adalah organisasi manajemen dana BOS terdapat pejabat yang menangani program BOS di Dinas Pendidikan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan staf dinas sebagai Bendahara Penyaluran Pembantu (BPP). Inilah yang dimaksud dengan pembagian tanggung jawab. Tapi pembagian tanggung jawab tidak hanya selesai pada pejabat danstaf itu saja. Pejabat yang menangani program BOS di Dinas Pendidikan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tentunya juga memiliki bawahannya untuk membantu pekerjaannya dan diperlukan juga pengaturan para pekerja agar dapat mengerjakan pekerjaan secara efektif. Peter F. Drucker[9] pun juga berpendapat bahwa di tengah persaingan yang begitu kompetitif saat ini, orang tidak saja dituntut untuk bekerja, tetapi lebih dari itu, yakni bekerja secara efektif. Pengontrolan dalam atau pengendalian internal juga tidak sebatas pada pembagian tanggung jawab saja melainkan ada beberapa cara lainnya dan beberapa pengendalian internal lainnya ini telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara[10]. Hal tersebut[11] terdiri dari lingkungan pengendalian dimana pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern dan manajemen yang sehat, penilaian resiko dimana pengendalian intern harus memberikan penilaian atas risiko yang dihadapi unit organisasi baik dari luar maupun dari dalam, kegiatan pengendalian membantu memastikan bahwa arahan pimpinan Instansi Pemerintah dilaksanakan, informasi dan komunikasi yaitu informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan pihak lain yang ditentukan, dan yang terakhir adalah pemantauan untuk menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan lainnya dapat segera ditindaklanjuti.
Manajemen biasanya dipelajarai untuk mengelolah suatu perusahaan besar ataupun kecil. Begitu juga sebuah pemerintahan. Perusahaan memerlukan sebuah manajemen untuk memperoleh kesuksesanyang berujung pada keuntungan untuk seluruh perusahaan tersebut,
4
begitu pula untuk sebuah pemerintahan yaitu kemajuan suatu negara. Tetapi seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa yang menentukan peforma para pekerja adalah pemimpinnya untuk munuju suatu tujuan yaitu kesuksesan. William Edwards Deming[12] berpendapat bahwa tugas utama manajemen dalam perusahaan adalah mengarahkan seluruh pekerjaan di semua bagian untuk mencapai tujuan dari perusahaan. Ia[13] juga berpendapat bahwa langkah pertama untuk tugas manajemen itu adalah memastikan bahwa semua orang dalam sistem itu mengerti tujuan sistem dan selanjutnya mengarahkan seluruh pekerjaan mereka untuk mencapai tujuan itu. Pengelolahan dalam membentuk suatu organisasi dan mengelolah bagian dalam organisasi memang penting tapi ada hal yang harus mendasar hal tersebut yaitu tujuan atau visi. Menurut Deming[14], “ Visi akan menghasilkan inovasi dan inovasi akan menghasilkan langkah yang terus menerus memperbaiki design produk dan jasa dan manajemen adalah bagian yang menentukan perencanaan atau visi perusahaan ke depan”. Dari pernyataan Deming[15] tersebut diketahui bahwa hal yang paling mendasar dalam sebuah organisasi pun juga ditentukan oleh manajemen. Pada kasus perubahan mekanisme penyaluran dana BOS, organisasi manajemen untuk mengatur penyaluran dana BOS memang sudah dipersiapkan tapi perlu untuk lebih mengerti tentang tujuan dari BOS itu sendiri sehingga dapat menghasilkan suatu program yang bermanfaat bagi bersama. Begitu pula yang terjadi pada lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. Dalam pemerintahan sudah terbentuk suatu susunan pemerintahan yang rapi tapi mengapa para pejabat pemerintah masih saja melakukan korupsi? Mereka melupakan apa dari tujuan mereka menjadi pejabat pemerintah sehingga akhirnya mereka mengorupsi uang negara untuk kepentingannya sendiri. Oleh karena itu, penunjukan seorang pemimpin itu penting karena dialah yang akan menentukan bagaimana orang yang ada di bawahnya bekerja karena pemimpin[16] pada hakikatnya adalah seorang yang mempunyai kemampuan untuk memepengaruhi perilaku orang lain di dalam kerjanya dengan menggunakan kekuasaan.
5
Daftar Pustaka
Buku-buku:
Kuntarto, Niknik M.. 2010. Cermat dalam Berbahasa Teliti dalam Berpikir. Jakarta: Mitra Wancana Media.
Kompas. 2010. “Awasi Penggunaan Dana BOS”. 29 Desember. Jakarta.
Kompas. 2010. “Mekanisme BOS Diubah”. 28 Desember. Jakarta.
Mankiw, N. Gregory. 2008. Principles of Economics Fifth Edition. Kanada: CENGAGE Learning.
Nickels, William G., dkk.. 2008. Understanding Business Eighth Edition. New York: McGraw-Hill.
Raja, Oskar, Fredy Jalu, dkk.. 2010. 101 Pemikir Bisnis Dunia. Jakarta: L PRESS.
Weygandt, Jerry J., dkk.. 2010. Financial Accounting IFRS Edition. New York: Wiley.
Website:
Abdullah, Syukriy. 2008. “Sistem Pengendalian Internal Pemerintah”. Dalam http://syukriy.wordpress.com.
Ginting, Suhamzah. 2010. “Peranan Hukum Menuju Pemerintahan yang Baik”. Dalam http://www.harian-global.com.
Juliawan, Leo. 2009. “Drucker-Classis Drucker”. Dalam http://leojuliawan.com.
Kartono, S.Pd., Tono. 2008. “Makalah Kepemimpinan dalam Manajemen Pendidikan”. Dalam http://kawakib06.multiply.com.
Wardhana, Ardhan. 2010. “Definisi Tentang Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli Ekonomi”. Dalam http://wardhana-ardhan.blogspot.com.
[1]Wardhana, Ardhan, “Definisi Tentang Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli Ekonomi”, dalam Alamat http://wardhana-ardhan.blogspot.com.
[2] ibid.
[3] Juliawan, Leo, “Drucker-Classis Drucker”, dalam Alamat http://leojuliawan.com.
[4] Ginting, Suhamzah, “Peranan Hukum Menuju Pemerintahan yang Baik”, dalam Alamat http://www.harian-global.com.
[5]ibid.
[6]Raja,Oskar, Ferdy Jalu, dkk., 101 Pemikir Bisnis Dunia (Jakarta: L PRESS, 2010), hlm. 10.
[7]Juliawan, Leo, “Drucker-Classis Drucker”, dalam Alamat http://leojuliawan.com.
[8]ibid.
[9]Raja,Oskar, Ferdy Jalu, dkk., 101 Pemikir Bisnis Dunia (Jakarta: L PRESS, 2010), hlm. 8.
[10] Abdullah, Syukriy, “Sistem Pengendalian Internal Pemerintah”, dalam Alamat http://syukriy.wordpress.com.
[11]ibid.
[12]Raja,Oskar, Ferdy Jalu, dkk., 101 Pemikir Bisnis Dunia (Jakarta: L PRESS, 2010), hlm. 154.
[13]ibid.
[14]Raja,Oskar, Ferdy Jalu, dkk., 101 Pemikir Bisnis Dunia (Jakarta: L PRESS, 2010), hlm. 155.
[15]ibid.
[16]Kartono, S.Pd., Tono, “Makalah Kepemimpinan dalam Manajemen Pendidikan”, dalam Alamat http://kawakib06.multiply.com.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H