Mohon tunggu...
Viona Margaretha
Viona Margaretha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau

Hai! Kenalin aku Viona. Menulis, membaca dan berkomunikasi adalah hal yang paling aku gemari. Senang berkenalan dengan kalian semua. Jangan lupa untuk support artikel ku dengan cara like dan share sweet comment ya. Jangan lupa juga follow IG di @vionamargareth_ . Terimakasih. See you! Happy Reading!^-^

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jangan Asal Sebar, Ini Tips agar Terhindar dari Jebakan Hoax!

24 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 24 Desember 2022   14:18 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yaps, hari ini gue dipusingkan oleh tingkah kocak negara +62 yang katanya sih mampu menggemparkan dunia per-sosmed-an, apalagi kalau udah viral, beh mulai dah ngebanjiri kolom komentar. Kali ini gue gamau bahas selebritis atau berbagai kebijakan pemerintah. Karena jujurly gue ga mau ambil pusing apalagi dengan adanya saling adu 'jontos jalur sticth" antar sesama pengguna sosmed yang adu skill saling sindir. Bagi gue itu penghias media sosial, anggap aja hiburan saat pikiran cenat cenut karena kerjaan.

Sebagai mahasiswa akhir (yang bisa dikatakan antara gabut dan sibuk kini gada bedanya), gue ngehabisin waktu buat scrolling tiktok dan instagram, as always whatsapp gue sepi. Tak ada yang berisik selain grup wa. Tapi gue tetap bersyukur sih setidaknya whatsapp gue tetap bordering wkwkwk. Then, gue nemu beberapa akun tiktok yang menurut ini sangat mencoreng nama hukum.

Btw, guna tidak menyudutkan siapapun, gue tidak akan umbar nama akun tersebut tapi gue yakin setelah baca ini lu bakal ke-detect nama akun tersebut.

So awalnya gue appreciate sih karena kontennya full konten hukum. Positifnya, bisa mengedukasi masyarakat apalagi membawa pasal-pasal hukum. Harapannya sih gitu. Tapi makin lama gue ngeliat justru postingannya seakan hanya ingin pansos doang. Artinya, segala yang diposting hanyalah ditujukan untuk meningkatkan likers dan komen doang tanpa mikir isi substansinya yang bisa dibilang cukup ambaradul. Secara kontekstual, memang seakan meyakinkan tapi bagi masyarakat -yang hanya sekadar liat ekornya doang-, pasti akan terjebak oleh kata yang dicantumkan. Apalagi kalau diingat-ingat lagi Indonesia berada di posisi ke-62 dari 70 negara. Jadi jangan coba-coba bikin penggalan berita tanpa dasar, auto tersebar.

Ga perlu muluk-muluk, gue kutip salah satu postingan yang sangat gue sorot (semoga postingan ini juga nimbrung di fyp kalian). Isi kontennya "keluarga teman yang tanya kapan nikah/nyuruh nikah bisa dipenjara 9 tahun". Buset gokil banget ga tuh. Niatnya intermezzo berujung mendekam di penjara WKWKWKWK. Ini mah bisa mencoreng nama baik hukum di kancah dunia.

Apalagi dalam postingan tersebut, si pemilik akun bersandar pada Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terlihat meyakinkan emang, tapi justru ini guyonan bagi pembuat undang-undang itu sendiri.

Jika kita telisik lebih dalam Pasal 10 tersebut jelas penafsiran pasal yang diunggah oleh pemilik akun sangat meleset. Pasal 10 mengamanatkan bahwa setiap orang hanya dapat dipidana penjara jika memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau oran lain atau menyalah gunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinanan dengannya atau dengan orang lain. Jadi bukan hanya bertanya doang langsung dipenjara. Gemes banget ya litanya hihi.

Kalian kebayang ga sih kalau negara (harus) ngurusin hal sepele ini? Coba bayangin deh, ada temen lu yang dipenjara cuma karena nanya "kapan nikah?", bukankah  ini terkesan mengolok-ngolok kemurnian hukum?

Jika hakim  meladeni kasus beginian bisa-bisa kasus yang lebih penting terabaikan dong?Padahal kan pidana itu ultimum remedium artinya upaya hukum terakhir bukan yang utama.

Walaupun yang ngeshare berlatar belakang hukum, ingatlah bukan berarti isinya bener semua so perlu dikaji lebih dalam. Jangan asal sebar hoax!

The last but not the least, Ini nih satu lagi yang menarik yaitu adanya penafsiran bahwa penggoda pacar bisa dipenjara dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Padahal kan pasal 5 tidak ada merujuk pada ancaman pidana pada pelakor namun orang yang dapat dipidana hanyalah orang yang melakukan perbuatan seksial secara non fisik dan ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Telah jelas bahwa pelakor tidak ada kaitannya dengan pasal ini dan tidak memenuhi unsur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun