Mohon tunggu...
VIONA ANGGRAINI
VIONA ANGGRAINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Malang

pecinta kucing dan makanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bunga Paylater Haram? Akad Murabahah bil Wakalah Solusinya

26 Mei 2024   22:18 Diperbarui: 26 Mei 2024   23:01 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di masa ini, siapa yang masih asing dengan istilah paylater? Tentunya hampir semua orang telah familiar dengan kata "paylater" ini. Hal ini dikarenakan gencarnya iklan yang ditampilkan oleh perusahaan-perusahaan yang menawarkan fitur paylater.

Secara sederhana paylater adalah sistem pembayaran barang atau jasa dengan cara menunda pembayaran. Dengan penundaan pembayaran itu, perusahaan paylater akan mendapat keuntungan dari bunga yang di kenakan.

Meski dilihat secara sederhana terlihat menguntungkan, namun terdapat beberapa risiko yang harus dipikirkan dalam pemanfaatannya seperti membuat pengguna menjadi orang yang konsumtif, mengganggu keuangan pengguna dan memungkinkan terjadinya peretasan identitas. Selain itu, bunga yang dikenakan dalam sistem pembayaran paylater bisa berkembang lebih banyak dan malah akan merugikan pengguna.

Dalam Islam pun, bunga yang dikenakan dalam fitur paylater ini termasuk jenis riba yad dan riba nasi'ah. Riba yad adalah penambahan yang terjadi ketika melakukan kegiatan jual beli di mana saat jual beli tidak ada kejelasan dari penjual mengenai harga yang sebenarnya ditawarkan, sedangkan riba nasi'ah adalah penambahan yang terjadi dikarenakan adanya jangka waktu dalam pembayaran transaksi jual beli.

Sebagai muslim yang hidup di zaman ini, kita tentunya menginginkan transaksi-transaksi yang memudahkan seperti paylater namun tidak melanggar prinsip syariah. Salah satunya adalah menggunakan akad murabahah bil wakalah dibandingkan dengan menggunakan fitur paylater.

Murabahah, menurut OJK, merupakan akad jual beli aset di mana harga asli dan harga jual diketahui oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi, harga jual yang lebih tinggi disepakati sebagai margin bagi penjual. Sedangkan murabahah bil wakalah adalah transaksi dengan akad murabahah yang sebelumnya didahului dengan akad wakalah. Mekanisnya adalah sebagai berikut: pengguna mengajukan pembiayaan untuk pembelian barang pada penerbit paylater, pengguna berkomitmen untuk membeli barang yang diajukan tadi, selanjutnya penerbit paylater memberikan uang kepada pengguna untuk membeli barang sesuai dengan yang diajukan tadi (pada saat inilah pengguna bertindak sebagai wakil penerbit paylater), setelah membeli barang tadi pengguna kembali menyerahkan barang ke penerbit untuk ditentukan margin yang disepakati dan barang akan diserahkan kembali kepada pembeli.

Meski mekanisme akad murabahah bil wakalah ini terkesan lebih rumit daripada paylater, namun dalam perkembangannya akad ini bisa terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang. Selain itu, dengan menggunakan akad murabahah bil wakalah umat muslim yang ingin menggunakan fitur paylater akan terhindar dari haramnya riba dan tetap memperoleh manfaat yang sama dengan paylater itu sendiri.

Sumber:

Kristianto, Wahyu. 2022. Paylater dengan Segudang Resikonya. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bandung/baca-artikel/15565/PAYLATER-DENGAN-SEGUDANG-RESIKONYA.html

Otoritas Jasa Keuangan. Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Pedoman-Produk-Pembiayaan-Murabahah/Pedoman%20Produk%20Murabahah%20-%20OJK.pdf

Syamsudin, Muhammad. 2022. Paylater dan Praktik Jual Beli dalam Kajian Fiqih Muamalah. https://nu.or.id/syariah/paylater-dan-praktik-jual-beli-kredit-dalam-kajian-fiqih-muamalah-cvec9 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun