Mohon tunggu...
Violinda SyahgariaFirdaus
Violinda SyahgariaFirdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad Mudharabah dalam Mendorong Pertumbuhan UMKM

28 Mei 2024   14:09 Diperbarui: 28 Mei 2024   14:23 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Beberapa saran dapat dipertimbangkan untuk mengoptimalkan potensi akad mudharabah dalam mendorong pertumbuhan UMKM. Pertama, Digitalisasi perbankan syariah sangat penting untuk mengoptimalkan pelaksanaan akad mudharabah dengan seiring kemajuan teknologi, misalnya fintech syariah dapat menyediakan platform yang memudahkan UMKM untuk mendapatkan pembiayaan melalui prosedur yang lebih efektif dan transparan. 

Teknologi juga memudahkan pemilik dana untuk memantau perkembangan perusahaan dan pelaporan keuangan secara instan yang mengurangi risiko moral hazard. Inovasi dalam layanan dan produk keuangan syariah juga dapat menghasilkan rencana pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan spesifik UMKM, sehingga meningkatkan partisipasi mereka dalam ekonomi digital. 

Kedua, UMKM yang menggunakan akad mudharabah memerlukan lebih banyak bantuan dan insentif dari pemerintah dan lembaga keuangan. Insentif fiskal dan kebijakan yang mendukung dapat mendorong lebih banyak UMKM untuk memilih pembiayaan sesuai dengan ketentuan syariah. 

Ketiga, pemilik UMKM dan masyarakat umum sebaiknya mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang lebih baik mengenai akad mudharabah dan keuangan syariah misalnya melalui seminar, workshop, dan program pendidikan tambahan. Selanjutnya, untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan UMKM berbasis mudharabah, perlu adanya lebih banyak kerjasama antara lembaga keuangan syariah, pemerintah, dan pemangku kepentingan UMKM (Chateradi & Hidayah, 2017).

Referensi

Chateradi, B. C., & Hidayah, N. (2017). Pengembangan Usaha Mikro, Kecil Menengah (Umkm) Melalui Akad Mudharabah. Jurnal Ilmiah Edunomika, 1(02), 76--83. https://doi.org/10.29040/jie.v1i02.151

Iswanto, J., Syaickhu, A., & Marsono, A. (2022). Dampak Adanya Pembiayaan Mudharabah Terhadap Peningkatan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Pengurus Rumah Tangga. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 9(2), 158--167. https://doi.org/10.53429/jdes.v9i2.388

Khairunnisa, D. A., & Nofrianto, N. (2023). Pembiayaan Dan Keuangan Syariah: Menopang UMKM Dalam Fase Pemulihan Perekonomian (Economic Recovery) Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 3985. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.9878

Musdiana, R. N., & Herianingrum, S. (2015). Efektivitas Pembiayaan Mudharabah Dalam Meningkatkan Kinerja Umkm (Studi Kasus pada Bmt Nurul Jannah Gresik). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1), 21--36.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun