Mohon tunggu...
Violinda SyahgariaFirdaus
Violinda SyahgariaFirdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad Mudharabah dalam Mendorong Pertumbuhan UMKM

28 Mei 2024   14:09 Diperbarui: 28 Mei 2024   14:23 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di berbagai bidang usaha yang memengaruhi kepentingan masyarakat. UMKM berperan krusial dalam ekonomi karena banyaknya industri yang ditemukan di setiap sektor ekonomi. Selain itu, UMKM menyerap banyak lapisan masyarakat untuk berpartisipasi, mereka memiliki banyak pengaruh, bukan hanya meningkatkan perekonomian tetapi juga mengurangi tingkat pengangguran (Musdiana & Herianingrum, 2015).

UMKM sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi, terutama setelah krisis keuangan 1998 yang mengguncang negara kita UMKM adalah perusahaan yang didorong oleh masyarakat dan berhasil bertahan ketika perusahaan besar mengalami kesulitan dan menuju ke kebangkrutan. 

Meskipun banyak yang percaya bahwa mereka hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, UMKM sebenarnya memainkan peran besar dalam menurunkan tingkat pengangguran di Indonesia, mereka memberikan banyak pilihan pekerjaan bagi orang yang menganggur.  UMKM dapat membantu mengembangkan sumber daya alam yang ada di setiap tempat. Mereka juga dapat memanfaatkan berbagai potensi sumber daya alam di suatu wilayah yang belum dikelola secara ekonomis. Hal ini secara signifikan meningkatkan pendapatan regional dan nasional serta mendorong pertumbuhan baik di daerah maupun pusat (Chateradi & Hidayah, 2017).

Industri perbankan syariah memiliki kemampuan untuk membantu UMKM dan pemulihan ekonomi negara. Salah satunya dengan kegiatan pembiayaan, yaitu penyediaan dana atau barang oleh lembaga keuangan syariah kepada mitranya, dilakukan dengan mematuhi prinsip syariah dan standar akuntansi perbankan syariah. Ada dua tujuan utama yang ingin dicapai oleh entitas keuangan ini melalui pembiayaan mereka yaitu tujuan makro dan tujuan mikro. 

Tujuan makro meliputi peningkatan PDB secara umum, ekspansi perusahaan, peningkatan produktivitas melalui penciptaan lapangan kerja, dan distribusi pendapatan yang adil. Sedangkan, tujuan mikro berfokus pada memaksimalkan sumber daya keuangan, mengurangi risiko, dan meningkatkan pendapatan. Akad mudharabah adalah salah satu jenis pembiayaan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi para pengusaha UMKM (Khairunnisa & Nofrianto, 2023).

Mudharabah berasal dari kata dharb, yang memiliki arti memukul atau berjalan. Berjalan atau memukul didefinisikan sebagai metode seseorang dalam melakukan bisnis dengan memukulkan kakinya. Secara lebih luas, mudharabah adalah suatu bentuk akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pihak lain yang bertindak sebagai pengguna modal (mudharib) untuk suatu usaha yang dapat menghasilkan keuntungan, kemudian Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati di awal perjanjian kontrak. 

Penyedia dana bertanggung jawab atas kerugian bisnis tersebut. Namun, pengelola harus bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran yang dilakukannya. UMKM kadang-kadang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan bisnis karena pinjaman konvensional memiliki tingkat bunga yang tinggi atau agunan yang terbatas. Akad mudharabah ini membantu mereka memulai atau mengembangkan usaha tanpa harus khawatir tentang pembayaran bunga tetap dengan memberikan akses ke pembiayaan berbasis bagi hasil yang fleksibel. 

Bagi pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mudharabah mungkin merupakan solusi yang terbaik. Dalam pengaturan ini, pemilik dana dan pengelola dana  bekerja sama untuk mengurangi kerugian bisnis, dan jika bisnis menguntungkan, semua pihak akan mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, mudharabah diharapkan dapat memfasilitasi kerjasama kedua belah pihak (Iswanto et al., 2022).

Fleksibilitas dalam pembiayaan modal merupakan salah satu keunggulan utama akad mudharabah. Berbeda dengan pinjaman konvensional yang memiliki tingkat bunga tetap dan persyaratan agunan, mudharabah memungkinkan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal karena tidak ada pembayaran bunga tetap. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki beban keuangan yang lebih ringan, terutama dalam kondisi bisnis yang buruk. Selain itu, skema pembagian keuntungan mudharabah adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Pemilik dana dan pengelola dana mendapatkan keuntungan sesuai dengan kesuksesan dan profitabilitas bisnis. Jika terjadi kerugian, hanya pemilik dana yang menanggungnya namun pengelola dana harus bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh kesalahan dana kelalaian pengelola dana.

Dalam pelaksanaan akad mudharabah selain memiliki banyak keunggulan akad ini juga masih menghadapi beberapa tantangan. Tantangan utamanya adalah kemungkinan moral hazard, di mana pengelola dana (mudharib) tidak berusaha seoptimal mungkin karena pemilik dana yang menanggung kerugian. Pengawasan ketat dan prosedur penilaian dari lembaga keuangan diperlukan untuk mengatasi hal ini. 

Selain itu, penting bagi pengelola dana (mudharib) dan pemilik dana (shahibul maal) memiliki hubungan yang positif dan dapat dipercaya. Tingkat literasi keuangan Islam yang rendah di kalangan UMKM juga menjadi masalah lain, banyak dari mereka tidak sepenuhnya menyadari keuntungan dan konsep akad mudharabah ini. Oleh karena itu, perlu meningkatkan pemahaman tentang pembiayaan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun