Mohon tunggu...
Violinda SyahgariaFirdaus
Violinda SyahgariaFirdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Muatan Materi dalam Konstitusi yang Digunakan oleh Negara Indonesia

29 Oktober 2022   20:52 Diperbarui: 29 Oktober 2022   21:34 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam bahasa Inggris konstitusi disebut 'constitutions' ,sedangkan dalam bahasa Belanda disebut 'grondwet' , grond artinya dasar dan wet artinya undang - undang. Jadi artinya undang - undang dasar.

Dalam konstitusi membahas tentang peraturan tertulis dan peraturan yang tidak tertulis. Seperti negara Indonesia memiliki konstitusi tertulis yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan konstitusi tidak tertulis berupa konvensi, hanya sedikit negara yang menggunakan hal ini misalnya Selandia Baru, Israel, dan Inggris.

Konstitusi di Indonesia itu selalu berubah baik dari segi namanya maupun segi materi muatannya, karena konstitusi merupakan pengejawantahan di pada aspirasi bangsa Indonesia dan juga termasuk di dalamnya ada perubahan yang terjadi karena dinamika sosial, politik, dan ketatanegaraan termasuk juga adanya peralihan kekuasaan atau pun rezim di negara kita mulai dari merdeka sampai saat ini.

Berikut perkembangan konstitusi tertulis dan berlaku di  Indonesia :

1. UUD 1945

Proses pembentukan Undang - Undang Dasar 1945 sudah dilakukan jauh sebelum Indonesia merdeka yang merupakan janji dari negara Jepang untuk mengambil hati bangsa Indonesia bahwa mereka akan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia. 

Oleh karena itu, harus dibentuk suatu lembaga untuk membahas rancangan konstitusi yang berlaku ketika Indonesia sudah merdeka. Pada saat itu dikenal dengan Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI dan Dokuritsu Junbi Inkai atau PPKI. 

Pembahasan ini dibagi dalam dua tahapan yaitu tahapan pertama dilakukan oleh BPUPKI pada sidang pertama yaitu tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas dasar negara dan sidang kedua yaitu tanggal 10 - 17 Juli 1945 yang membahas RUUD 1945. 

Pada saat merdeka tanggal 17 Agustus 1945 negara Indonesia belum memiliki undang - undang dasar, maka setelah merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 diadakan sidang oleh PPKI dan menetapkan Undang - Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi yang berlaku di indonesia.

Undang - undang ini pada periode pertama berlaku selama 4 tahun yaitu 1945 - 1949. UUD 1945 dibagi menjadi 3 bagian yaitu pembukaan (4 alinea), batang tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, dan penjelasan baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal.

Dalam UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, kita bisa lihat pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945, kemudian mengenai bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Republik, sedangkan sistem pemerintahan pada dasarnya menyepakati sistem presidensial tetapi tidak sepenuhnya karena dalam materi muatan konstitusi menganut beberapa ciri dari sistem parlementer contohnya kewenangan MPR untuk memilih Presiden dan Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun