Mohon tunggu...
Viola Risdaulyana Putri
Viola Risdaulyana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya menyukai Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengadilan Pidana bagi Anak di Bawah Umur: Pendekatan Hukum dan Perlindungan

14 Juni 2024   23:31 Diperbarui: 15 Juni 2024   00:01 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penanganan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dengan orang dewasa. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti perkembangan psikologis, lingkungan sosial, dan potensi rehabilitasi anak. Berikut ini adalah penjelasan mengenai proses pengadilan pidana bagi anak di bawah umur, yang mencakup kerangka hukum, prosedur pengadilan, dan upaya perlindungan anak.

Di Indonesia, kerangka hukum yang mengatur tindak pidana bagi anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU ini bertujuan untuk menjamin perlindungan hak anak dan memastikan bahwa proses peradilan pidana bagi anak dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Prosedur Pengadilan

Diversi (Diversion)
Diversi adalah upaya penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan. Tujuannya adalah untuk menghindari stigmatisasi dan memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri. Diversi dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara anak di pengadilan. UU SPPA mengamanatkan bahwa diversi wajib ditempuh untuk anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Proses Persidangan

Jika diversi tidak berhasil atau tidak memenuhi syarat, proses peradilan anak dilanjutkan ke persidangan. Dalam persidangan ini, anak harus didampingi oleh orang tua atau wali, serta penasihat hukum. Pengadilan anak dilakukan secara tertutup untuk melindungi identitas anak. Hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya yang menangani kasus anak harus memiliki pemahaman khusus mengenai peradilan anak.

Putusan dan Sanksi

Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan anak dapat berupa sanksi pidana atau tindakan lainnya. Sanksi pidana untuk anak lebih berfokus pada rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara. Beberapa bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain pembinaan di dalam lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan. Dalam kasus tertentu, pengadilan juga dapat memerintahkan anak untuk menjalani rehabilitasi atau terapi.

Perlindungan Hak Anak
Proses pengadilan pidana bagi anak di bawah umur harus memprioritaskan perlindungan hak-hak anak, yang meliputi:

1. Hak atas Pendidikan dan Pembinaan
Anak berhak mendapatkan pendidikan dan pembinaan yang sesuai selama menjalani proses peradilan dan sanksi. Ini bertujuan agar anak dapat mengembangkan potensi dirinya dan menghindari pengulangan tindak pidana di masa depan.

2. Hak atas Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi
Anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perlakuan yang merendahkan martabat selama proses peradilan. Selain itu, anak juga berhak mendapatkan perlakuan yang bebas dari diskriminasi.

3. Hak atas Kesehatan dan Kesejahteraan
Selama menjalani proses peradilan, anak berhak mendapatkan layanan kesehatan dan kesejahteraan yang memadai. Ini termasuk perawatan medis, konseling, dan dukungan psikologis.

Kesimpulan 
Penanganan tindak pidana bagi anak di bawah umur memerlukan pendekatan yang berbeda dengan orang dewasa, dengan penekanan pada rehabilitasi dan perlindungan hak anak. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yang diatur oleh UU SPPA, berupaya untuk memastikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi, serta mendukung pemulihan dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana dapat meraih masa depan yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun