Mohon tunggu...
Viola Kharida Hasna
Viola Kharida Hasna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswia Universitas Muhammadiyah Malang

Hai semua perkenalkan nama Saya Viola Kharida Hasna, Saya berasal dari Kota Malang . Senang melihat Anda mampir untuk membaca tulisan yang Saya muat di laman Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Situasi Genting,Tayangan Media di Indonesia Gawat Pornografi

20 Mei 2022   11:49 Diperbarui: 20 Mei 2022   12:22 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tentang media emang tidak ada habisnya, karena media merupakan suatu platform yang mewadahi segala jenis informasi, hiburan, dan apapun yang kita inginkan bisa kita cari di media. 

Media tidak akan ada habisnya karena selalu berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan berkembangnya media ini selain memiliki nilai guna yang menguntungkan tetapi juga menyebabkan situasi darurat yang memberi dampak buruk bagi negara Indonesia.

Baru baru ini Ketua Umum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mengatakan bahwa tayangan dan konten dari media di Indonesia telah memasuki situasi genting akibat pornografi dan pornoaksi. 

"Masih banyak sekali tayangan di media televisi dan konten di media sosial yang berbau pornografi dan pornoaksi bebas berseliweran tanpa tindakan apa pun atas hal tersebut," kata Ahmad Himawan dikutip dari laman antaranews.com.

Sedangkan pada tahun 2021 kominfo mendapatkan sebanyak 1,57 juta konten pornografi  tersebar bebas di internet. Sepanjang 2021 Kominfo juga telah memblokir 564.285 konten negatif.

"Ini artinya sepanjang 2021, Kemkominfo menangani 564.285 konten negatif. Konten-konten yang melanggar peraturan undang-undang di berbagai situs dan media sosial," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo,  Dedy Permadi dilansir dari laman diskominfo.go.id.

Kemudian Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, hasil survei nasional KPAI dalam situasi pandemi Covid-19 menunjukkan 22 persen anak Indonesia masih melihat tayangan tidak sopan.

.

Seperti yang kita ketahui, semenjak situasi pandemi semua kegiatan dilakukan secara online. Dimana situasi ini mau tidak mau mengharuskan siswa, pelajar, guru, dan semua orang wajib memiliki gadget dan bisa mengaplikasikan  dengan benar jika ingin melakukan aktivitasnya. 

Fokus inti dari permasalahan gawat pornografi ini adalah nasib para tunas bangsa yaitu siswa siswi dibawah umur yang sudah diberi pegangan gadget oleh orang tuanya. Di media sosial konten berbau pornografi dan pornoaksi sering sekali muncul tanpa diberi peringatan oleh pihak dari platform media tersebut.

Padahal dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 32 berisikan "Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Dari laman antaranews.com ketua umum YKMI juga menambahkan "Seolah negara tidak hadir dalam merebaknya tayangan berbau pornografi dan perbuatan yang cenderung asusila yang berpotensi merusak moral bangsa.".

Fenomena ini sangat berbahaya jika terus terjadi. Maka dari itu, kita harus memiliki kesadaran untuk mengawasi dan membatasi penggunaan gadget pada anak dibawah umur. Berilah anak waktu untuk bermain gadget pada saat sedang ada keperluan untuk melakukan aktivitas belajar dan mengerjakan tugas.

Jika anak ingin menonton tayangan video hiburan di gadget, maka harus didampingi oleh para orang tua. Ditakutkan juga apabila tidak dapat mengatur pola penggunaan gadget pada anak, akan berdampak pada segala aspek kehidupan anak tersebut.

Anak dapat menjadi individualis karena tidak memiliki waktu berkumpul, berinteraksi bersama keluarganya saat bermain gadget. Selain itu anak menjadi kuper (kurang pergaulan) jika gadget terus menemani hari-harinya. Pasti anak tersebut akan lebih memilih untuk bermain gadget dibandingkan keluar bermain bersama teman-temannya. 

Jika anak sudah merasa nyaman dengan gadget, hal yang dikhawatirkan terjadi adalah kecanduan/ketergantungan anak terhadap gadget. Ketergantungan ini dapat berimbas pada perkembangan otak anak. 

Si kecil menjadi terhambat dalam perkembangan komunikasi nya, terhampat pula kemampuan untuk mengekspresikan pikirannya. Kecanduan gadget juga dapat mempengaruhi Pre Frontal Cortex (PFC) yang dimana area ini adalah area kortikal pada otak yang memiliki fungsi untuk mengatur fungsi kognitif dan emosi.

Selain mengawasi anak dalam mengoperasikan gadget, diharapkan peran orang tua dalam memberi contoh kepada anaknya juga sangat diperlukan karena anak-anak selalu mencontoh apa yang orang disekitarnya lakukan. Orang tua wajib sadar pada saat asik bermain gadget jangan lupa bahwa mereka sedang berada di dekat anaknya. Usahakan orang tua juga lebih banyak menghabiskan waktu bersama anaknya serta keluarganya agar tercipta lingkungan keluarga yang harmonis. Dengan usaha-usaha yang telah dilakukan bisa menjauhkan anak dari gadget dan konten negative yang ada pada media sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun