Mohon tunggu...
Viola FaricaAzzahra
Viola FaricaAzzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Penulis merupakan mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta serta memiliki hobi membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Hadhanah (Hak Asuh Anak) sebagai Akibat Hukum dari Putusnya Perkawinan Menurut Hukum Islam, Siapa yang Paling Berhak atas Hadhanah Tersebut?

7 Mei 2024   12:13 Diperbarui: 7 Mei 2024   12:17 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mahram. Jika mahdhun tersebut seorang wanita, maka disyaratkan atas hadhin adalah termasuk mahramnya. Sebab didasarkan atas kekhawatiran akan timbulnya pelanggaran syariat jika antara hadhin dan mahdhun tidak memiliki hubungan kemahraman. Seperti jika mereka berdua melakukan khalwat atau perbuatan yang mengarah pada zina. 

Lalu, siapa saja yang berhak atas hadhanah anak dan bagaimana urutan hadhin-nya? 

Berdasarkan pertimbangan maslahah para ulama, pihak perempuan didahulukan hak hadhanah-nya karena dianggap lebih tekun, telaten, sabar dalam mengasuh dan intens bergaul dengan anak. Berikut ini urutan hak asuh anak dari pihak wanita:

  1. Ibu. Jika syarat hadhin terpenuhi dan tidak ada yang menyelisihinya maka ibu paling berhak atas hadhanah anak tersebut, 

  2. Nenek dari garis ibu. Hal ini terjadi bila hak asuh ibu gugur karena tidak terpenuhinya syarat tersebut. Jika tidak didapati maka beralih ke nenek sang anak dari garis ayah. 

  3. Kakak kandung yang sudah mampu. Jika tidak ada maka digantikan saudara perempuan seibu. Jika tidak ada lagi maka saudara perempuan seayah. 

  4. Bibi kandung pihak ibu atau bibi seibu atau bibi seayah. Hal ini terjadi jika saudara perempuan tidak didapati. 

  5. Anak perempuan dari saudara perempuan anak tersebut, jika tidak didapati bibi dari pihak ibu. Namun sebagian Ulama Fiqih berbeda pendapat mengenai hal ini. 

  6. Bibi (saudara perempuan dari pihak ayah). Jika pihak perempuan dari pihak ibu tidak didapati, dengan lebih mendahulukan dari mahram terdekat. Yaitu ayah si anak, kakek, baru kemudian saudara laki-laki dari anak tersebut, atau anak laki-laki dari saudara laki-laki, jika tidak ditemukan maka beralih ke paman atau anak sang paman. 

Demikian pembahasan mengenai hadhanah bagi anak akibat putusnya perkawinan antara kedua orang tuanya serta siapa saja yang berhak atas hak tersebut. Semoga pembahasan ini dapat bermanfaat dan memperkaya wawasan pemahaman para pembaca mengenai hadhanah dalam hukum islam sehingga tidak ada lagi kasus yang mengundang polemik terutama mengenai perebutan hak hadhanah anak antara suami-istri yang bercerai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun