Mohon tunggu...
Vio Anantadeva
Vio Anantadeva Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa

Siswa Kolese Kanisius

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jejak Gelap Dunia Akademik: Ketika Integritas Menjadi Barang Langka

17 Agustus 2024   09:19 Diperbarui: 17 Agustus 2024   09:35 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ketika akademisi tertinggi melanggar integritas, maka sejatinya tidak ada jejak pendidik yang patut diikuti generasi muda.

Pelanggaran integritas akademik di tingkat perguruan tinggi menjadi pembahasan penting di kalangan akademisi dan masyarakat. Pelanggaran integritas akademik termasuk plagiarisme, fabrikasi dan falsifikasi (pemalsuan data), kepengarangan yang tidak sah (ghostwriting), hingga konflik penerbitan karya ilmiah demi kepentingan kelompok tertentu. Menurut laporan Kemendikbud, sebanyak 27 artikel ilmiah penulis Indonesia mengalami retraksi atau penarikan dari laman penerbitan pada kuartil pertama tahun 2024. 

Dilansir dari Kompas, kasus yang menjadi sorotan publik salah satunya adalah mantan Rektor Universitas Indonesia Muhammad Anis yang terbukti melakukan aksi plagiarisme dan mencemarkan karya ilmiahnya pada tahun 2021. Akibatnya, reputasi perguruan tinggi menjadi tercemar dan timbul pandangan buruk masyarakat terkait adanya permainan hierarki akademik. 

Perjalanan pendidik menuju guru besar juga tidak lepas dari tuntutan akademik. Hal ini berkaitan karena posisi guru besar merupakan pencapaian jabatan akademik tertinggi yang mempengaruhi akreditasi bagi perguruan tinggi. Sementara itu, persyaratan yang ditetapkan cukup kompleks, salah satunya adalah menerbitkan karya ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi. Karier dosen atau akademisi bergantung pada angka kredit penilaian yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 2023. Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa angka kredit dapat dicapai melalui beberapa kegiatan antara lain pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, dan publikasi jurnal ilmiah.

Integritas akademik dilanggar oleh sosok yang seharusnya menjadi teladan intelektual, dampaknya tidak hanya terbatas pada hilangnya reputasi pribadi, tetapi juga pada penurunan kredibilitas berbagai institusi pendidikan. Praktik ini tentunya dapat merusak iklim penelitian dan penulisan, memvalidasi kultur plagiarisme, dan menghilangkan kepercayaan mahasiswa dan masyarakat terhadap kredibilitas lembaga pendidikan. Terlepas dari beberapa alasan tersebut, Rafika (dosen Ilkom UII) berargumen bahwa pelanggaran akademik terjadi karena kultur meniru di kampus. Kampus sebagai wadah pembelajaran menganggap mahasiswa yang sukses ketika mampu menghafal pengetahuan yang diajarkan. Penyalinan tekstual sumber belajar seperti dari buku dan jurnal dianggap hal biasa, bahkan penting untuk memenuhi tuntutan kurikulum.

Plagiarisme di perguruan tinggi seperti mencuri resep rahasia seorang chef terkenal dan mengklaim hidangan itu sebagai kreasi pribadi. Seperti menghidangkan hidangan yang bukan hasil kreativitas sendiri, plagiarisme mencuri kerja keras dan ide orang lain, lalu menampilkannya seolah-olah itu adalah karya orisinal.

Penyelesaian kasus pelanggaran integritas akademik tidak lepas dari adanya upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan. Lembaga penyelenggara pendidikan harus berkomitmen pada kebijakan nol toleransi terhadap plagiarisme, manipulasi data, dan bentuk-bentuk pelanggaran lainnya. Setiap pelanggaran harus ditindak secara cepat dan adil tanpa memandang jabatan atau status pelaku, baik mahasiswa, pendidik, guru besar, dan sebagainya.  Pengawasan administratif yang independen juga harus diterapkan secara berkala. Hal ini akan membantu memastikan bahwa proses akademik dan administratif di universitas berjalan sesuai kebutuhan di lapangan serta mencegah praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam pengangkatan staf akademik. Terakhir adalah pentingnya sosialisasi etika akademik. Para mahasiswa, dosen, dan staf akademik perlu dibekali dengan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya integritas dalam penelitian dan proses akademik lainnya.

Pelanggaran integritas akademik menjadi masalah serius yang berdampak luas bagi seluruh jenjang pendidikan. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam penegakan etika dan pengawasan di institusi pendidikan tinggi. Untuk menjaga masa depan pendidikan di Indonesia, diperlukan peninjauan ulang yang mencakup penegakan hukum yang ketat, pengawasan yang lebih transparan, dan pendidikan etika yang berkesinambungan.

Ketika integritas menjadi nafas pendidikan, kita tak hanya mencetak cendekiawan, tetapi juga pemimpin yang berani menegakkan kebenaran.

Sumber:

 https://communication.uii.ac.id/plagiarisme-semakin-susah-terdeteksi-di-era-digital-mahasiswa-wajib-tahu-dampaknya/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun