Mohon tunggu...
Vio Alfian Zein
Vio Alfian Zein Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Hanya seorang mahasiswa yang gemar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Ilmu Sosial dalam Menghadapi Problematika Masyarakat Digital

30 Oktober 2022   23:02 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:07 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Masyarakat Digital. Gambar: rawpixel.com on Freepik

Secara umum penyebab terjadinya bullying adalah perasaan merasa lebih superior dari orang lain. Namun dalam cyberbullying terdapat indikator lain yang menyuburkan fenomena cyberbullying yaitu anonimitas. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Barlett (2015: 75) bahwa anonimitas merupakan prediktor penting dari perilaku cyberbullying. 

Saat di dunia nyata dimana saat melakukan bullying maka pelaku akan mendapatkan citra buruk dari sekitarnya, hal tersebut tidak berlaku di dunia digital. Karena sang pelaku cyberbullying tidak diketahui identitas aslinya, sehingga ia dapat terus melakukan cyberbullying tanpa perlu khawatir mendapatkan citra buruk dari masyarakat.

Dunia digital yang mengedepankan anonimitas menjadi ladang empuk dalam terciptanya cyberbullying, karena kita bebas menggunakan profil asli maupun palsu saat berada di dunia digital. Karena hal itu tidak jarang akun-akun tanpa identitas adalah akun yang berpotensi tinggi dalam melakukan cyberbullying.

Kemudian permasalahan terakhir dan utama dari adanya komputasi dan teknologi yang berkembang adalah mulai tergantikanya tenaga kerja manusia. Semula pekerjaan atau usaha satu demi satu mulai kehilangan relevansinya akibat perkembangan teknologi. 

Salah satunya seperti para buruh tenaga kerja seperti pabrik kini mulai perlahan berkurang karena pekerjaannya telah dapat digantikan di mesin. Penggunaan mesin-mesin canggih dalam pabrik tentu dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi. Mesin yang tidak membutuhkan gaji dan hanya butuh perawatan, menjadi pilihan utama mengapa mesin produksi diminati dibandingkan tenaga kerja konvensional.

Kemudian usaha papan-papan iklan kini mulai sepi diminati karena tidak dapat menjangkau calon konsumen dibandingkan iklan yang dipasang di internet. Iklan di internet dapat dilihat oleh seluruh masyarakat pengguna internet dan didukung dengan kecanggihan sehingga membantu mengarahkan ke calon konsumen yang cocok melalui cookies yang dikelola dengan teknologi AI. 

Teknologi AI digunakan untuk menciptkan iklan yang dipersonalisasi berdasarkan penargetan perilaku, alamat IP, dan riwayat penelusuran web pelanggan yang didapat saat calon konsumen menerima situs web untuk mengakses cookies (Kumar, dkk, 2019:9-12). Kemampuan AI untuk mengarahkan iklan kepada konsumen yang tepat membuat periklanan digital lebih diminati.

Beberapa permasalahan tersebut adalah suatu hal yang dapat kita temui sehari-hari saat kita berseluncur di dunia digital. Untuk itu perlu jalan keluar untuk menangani maupun mengurangi dampak permasalahan tersebut agar permasalahan di dunia digital tidak semakin meluas dan dapat membahayakan masyarakat digital lebih jauh lagi.

Ilmu sosial merupakan suatu bidang keilmuan yang fokus mempelajari masyarakat termasuk mengenai permasalahan yang ada di masyarakat. Ilmu sosial memegang peranan penting sebagai garis depan untuk menyikapi permasalahan yang terdapat di masyarakat digital. Dengan mengamalkan berbagai bidang-bidang ilmu sosial kita dapat mencari jalan keluar dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Rawannya privasi, resiko pencurian data dan minimnya keamanan data, dan maraknya penebaran hoax dapat diminimalisir dengan ilmu sosial dalam bidang hukum dan politik. Hukum harus bertransformasi dengan turut memasukan kejahatan digital di dalam tindak pidana.

Hal ini harus didukung dengan kebijakan politik yang kuat sehingga dapat menjadi dasar adanya transformasi dalam bidang hukum dan politik. Satu demi satu pemegang kekuasaan harus diisi juga oleh orang-orang yang berkompeten dalam bidang teknologi untuk menciptakan peraturan yang dapat menekan kejahatan dan tindak pidana di ranah digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun