Mohon tunggu...
Vio Alfian Zein
Vio Alfian Zein Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Hanya seorang mahasiswa yang gemar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maju Kena Mundur Kena: Upaya Menghadapi Kondisi Dilematis Antara Pertumbuhan Ekonomi atau Kesehatan Masyarakat

29 Juni 2021   16:37 Diperbarui: 1 Juli 2021   16:16 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Musibah pandemi Covid-19 masih belum menemukan titik terang hingga saat ini, meskipun pada periode Maret hingga Mei grafik peningkatan kasus Covid-19 mengalami penurunan, akan tetapi memasuki bulan Juni peningkatan kasus Covid-19 mengalami lonjakan, bahkan lonjakan kasus baru positif Covid-19 mengalami memecahkan rekor baru. 

Dilansir dari laman resmi Instagram Kementrian Kesehatan per tanggal 26 Juni 2021, terdapat penambahan kasus baru sebesar 21.095. Dengan demikian hingga saat ini akumulasi kasus Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 2 juta jiwa dengan korban meninggal dunia lebih dari 50 ribu jiwa.

Lonjakan tersebut membuat pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI merespon dengan menerapkan serta mengetatkan kembali program PPKM berskala mikro hingga 5 Juli 2021. Adanya pembatasan tersebut tentu kembali menggoyahkan struktur perekonomian Indonesia yang telah berupaya untuk bangkit dari keterpurukan. 

Sektor perkantoran yang berada di zona merah hanya diizinkan 25% untuk WFO (Work From Office) dan 75% lainnya menerapkan WFH (Work From Home). Sementara untuk yang di zona kuning atau hijau hanya diperbolehkan 50% untuk WFO dan 50% lainnya menerapkan WFH.

Dampak yang paling parah dirasakan oleh sektor perbelanjaan, tempat hiburan, dan restoran. Restoran, tempat makan, mall, pusat perbelanjaan, dan pasar. Dikutip dari laman berita Kompas.com, menurut Ketua Satuan Tugas Penganan Covid-19 Ganip Warsito, mall hanya diizinkan menerima pengunjung sebesar 25% dan jam operasional dibatasi sampai pukul 17:00, restoran dan tempat makan untuk take away hanya diizinkan sampai 20:00, sementara tempat hiburan seperti bioskop, taman, dan museum ditutup total untuk sementara. 

Ditengah upaya bangkitnya perekonomian Indonesia, kebijakan tersebut merupakan pukulan telak untuk pertumbuhan ekonomi. Namun kita juga tidak dapat menolak regulasi tersebut, karena jika diabaikan tentunya lonjakan kasus pandemi Covid-19 akan terus meningkat. Jika pandemi masih terus berlangsung, maka kondisi ekonomi tentunya akan sulit tumbuh bahkan bisa saja malah merosot tajam. 

Melihat dari kemungkinan tersebut tentunya yang paling berdampak adalah sektor swasta yang masih berstatus UMKM, terlebih jika bergerak di sektor yang paling parah terkena dampak dari adanya aturan pembatasan tersebut. Febrantara (dalam Sugiri, 2020) menyatakan bahwa pengaruh pandemi Covid-19 terhadap UMKM dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi penawaran dan perminataan.

Pada sisi penawaran dengan adanya pandemi Covid-19 banyak UMKM yang mengalami kekurangan tenaga kerja. Hal tersebut diakibatkan dari adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah. Pembatasan jumlah karyawan yang melakukan WFO, tentu akan menghambat perkembangan perusahaan itu sendiri, terlebih tidak semua bidang pekerjaan dapat melakukan WFO, ada yang harus tetap berada di kantor untuk bekerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan tersebut secara jarak jauh. 

Selain itu output yang dikeluarkan oleh para pekerja WFH dinilai menurun. Menurut (Forsyth, 2010; dalam Tuwinanto & Rahadi, 2021) peningkatan produktivitas kerja dipengaruhi oleh adanya fasilitas sosial. Dengan adanya rekan kerja yang mendukung dan mampu bekerja secara tim, maka beban kerja seseorang akan berkurang yang tentunya dapat berefek positif terhadap kesehatan fisik dan mental pekerjanya. 

Hal tersebutlah yang tidak didapatkan oleh para pekerja yang menjalani WFH. Belum lagi berbagai masalah yang ada di dalam rumah yang tentunya akan mengganggu fokus dan konstentrasi. (Tuwinanto & Rahadi, 2021) menambahkan, selain fasilitas sosial beberapa faktor lainnya yang membuat kinerja karyawan menurun adalah jaringan internet yang kurang stabil serta beberapa fasilitas kantor yang tentunya tidak dapat ditemukan di rumah. 

Faktor lain selain kualitas yang membuat sisi penawaran melemah adalah dari segi kuantitas. Banyak karyawan-karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak akibat pelaku usaha yang tidak dapat membayarkan gaji para pegawainnya. Pelaku UMKM terpaksa melakukan hal tersebut agar tetap bertahan. Bahkan bagi beberapa UMKM tetap menjalankan usahanya saja sudah dinilai merugi, karena pendapatan yang dihasilkan tidak dapat menutup pengeluaran operasional.

Pada sisi permintaan minat daya beli masyarakat menurun drastis akibat pandemi Covid-19. Kondisi ekonomi yang sulit serta harga barang yang beredar di pasar mengalami lonjakan akibat naiknya pertminataan membuat masyarakat mengurangi pengeluaraannya, masyarakat hanya membeli bahan-bahan pokok. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi pengeluaran agar dapat tetap bertahan hidup. 

Keadaan seperti seakan membentuk lingkaran dilematis yang terus-menerus terjadi. Daya beli masyarakat menurun karena banyak terjadi pemutusan hubungan kerja akibat lesunya ekonomi. Dan para pengusaha terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja akibat lesunya daya beli masyarakat. Hal inilah yang sekiranya harus lebih diperhatikan.

Salah satu solusi yang paling utama adalah menerapkan aturan ketat protokol kesehatan di dalam kantor atau tempat usaha lainnya. Para pelaku usaha dapat dengan menyediakan berbagai macam fasilitas yang dapat meningkatkan imunitas karyawannya, seperti menyediakan hand sanitizer di setiap sudut kantor. 

Suasana kantor juga dapat diubah menjadi lebih renggang agar sirkulasi udara yang ada di dalam ruangan tidak diam ditempat, terlebih penyebaran virus Covid-19 dapat menyebar lebih cepat di dalam ruangan kantor yang sirkulasi udaranya sangat minim.

Perusahaan juga dapat memberikan insentif berupa vitamin, masker, atau hanz sanitizer kepada para karyawannya agar tetap menjaga kebersihan dan kesehatan. Selain itu perusahaan juga dapat mewajibkan karyawannya untuk melakukan vaksinasi agar menekan rantai penyebaran virus Covid-19. 

Selain itu bagi pelaku usaha UMKM yang bergerak di sektor restoran atau tempat makan dengan memperkerjakan karyawan yang telah melakukan vaksinasi tentu akan berdampak positif, para pelanggan yang datang tentunya akan merasa nyaman karena seluruh karyawannya telah melakukan vaksinasi.

Langkah terakhir yang dapat dilakukan para pelaku usaha adalah dengan mengedukasi para pekerjanya. Edukasi ini perlu supaya para karyawan terhindar dari berita-berita palsu yang beredar seputar virus Covid-19. Hal tersebut tentunya akan sangat berbahaya jika masyarakat masih saja diselimuti oleh berita-berita palsu yang tidak dapat terbukti secara ilmiah. 

Dengan adanya berita-berita palsu tentu akan menurunkan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, yang tentunya jika hal tersebut terus terjadi maka akan menanamkan pemahaman yang salah kepada orang lain, sehingga pandemi ini berpotensi untuk terus berlangsung dan tidak selesai.

Pemerintah juga seharusnya tidak hanya mengeluarkan regulasi pembatasan masyarakat, tetapi juga membuat regulasi yang tegas agar masyarakat tidak menyepelekan pandemi Covid-19. Salah satu yang paling utama adalah seperti menindak tegas pelaku-pelaku penyebar berita palsu Covid-19. 

Hal tersebut merupakan yang paling meresahkan, sering kali masyarakat lebih percaya kepada berita tersebut dan malah mengabaikan pernyataan yang ilmiah. Dan kita sebagai masyarakat sudah sewajarnya untuk melakukan validitas informasi selama pandemi Covid-19 agar tidak menimbulkan kepanikan secara luas.

Pemerintah harus segera mungkin menyukseskan program vaksinasi secara menyeluruh di Indonesia. Pemerintah dapat mengeluarkan regulasi seperti mengeluarkan keputusan menyertai bukti vaksinasi agar dapat menerima layanan di sektor pemerintahan. 

Selain itu dapat juga meniru kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat. Seperti unggahan yang dimuat pada laman resmi The White House, dimana Warga Amerika Serikat tidak lagi diwajibkan untuk memakai masker bagi yang telah fully vaccined yang berarti telah menerima dosis kedua.

Hal-hal tersebut tentunya dapat menaikan minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi, jika masyarakat patuh untuk menerima vaksin dan pemerintah dapat menyukseskan program vaksinasi nasional tentu kita kedepannya kita tidak akan lagi mengalami PSBB, PPKM, hingga PPKM berskala Mikro Darurat yang saat ini segera dicanangkan. 

Dengan begitu sektor-sektor ekonomi tentu tidak perlu melakukan pembatasan besar-besaran bahkan hingga ditutup total, jika kesehatan dan imunitas nasional terbentuk maka pertumbuhan ekonomi tentu akan menyusul. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan masyarakat Indonesia dapat segera kembali hidup secara normal.

Daftar Pustaka

Sugiri, D. (2020). Menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Dampak Pandemi Covid-19. Fokus Bisnis: Media Pengkajian Manajemen dan Akuntansi, 19(1), 76-86.

Pratiwi, V., Hakim, L., Listiadi, A., Wahjudi, E., & Rochmawati, R. (2021). Upaya Peningkatan Imunitas Tubuh Untuk Mengoptimalkan Kinerja Karyawan Selama Pandemi COVID-19. Jurnal KARINOV, 4(2).

Tuwinanto, T., & Rahadi, D. R. (2021). Work From Home Dimasa Pandemi, Efektifkah?. Jurnal Manajemen Bisnis, 18(1), 86-95.

Putri, N. F., Vionia, E., & Michael, T. (2020). Pentingnya Kesadaran Hukum dan Peran Masyarakat Indonesia dalam Menghadapi Penyebaran Berita Hoax Covid-19. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 98-111.

Farisa, F, C. (2021). Aturan PPKM Mikro Akan Direvisi, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 17.00 (diakses 29 Juni, 2021 pukul 13:45)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun